LBH Muhammadiyah Beri Ultimatum ke Pemerintah Soal Bencana di Sumatera
Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah punya sikap tegas. Mereka menyatakan siap menggugat pemerintah jika Presiden Prabowo Subianto tak kunjung menetapkan status Bencana Nasional untuk banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera, terutama Aceh.
Kerusakannya masif. Pemerintah daerah dinilai sudah tak sanggup lagi menanggulangi dampaknya. Itulah alasan utama yang membuat langkah hukum ini terasa mendesak.
“Kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menetapkan Darurat Nasional di Sumatera,”
tegas Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, dalam konferensi pers daring, Senin (15/12/2025).
Bencana ini tak hanya menyasar satu daerah. Tiga provinsi sekaligus porak-poranda: Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan yang terparah, Aceh. Banjir bandang datang disertai tanah longsor, menghanyutkan segalanya.
Menurut Ikhwan, penetapan status nasional ini adalah bentuk tanggung jawab negara. Bencana ekologi ini, katanya, buah dari kelalaian manusia dan kebijakan yang salah. Kalau desakan ini cuma diangin-anginkan, mereka sudah siap dengan senjata hukum.
“Apabila aspirasi yang sudah disuarakan oleh banyak masyarakat itu tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan upaya-upaya konstitusional, upaya-upaya hukum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan,”
Artikel Terkait
Surabaya Ramai-Ramai Donor Darah, 297 Kantong Terkumpul di Mal
Presiden Diminta Introspeksi: Banjir Sumatra dan Bisnis Keluarga di Tengah Sorotan Publik
Najis Menempel, Wudhu Tetap Sah? Ini Penjelasan Ulama
Standar Ganda Dunia: Dari Bondi hingga Gaza, Luka yang Tak Sama Diperlakukan