Guru Surabaya Gugat UU Sisdiknas, Desak Pendidikan Lingkungan Jadi Mata Pelajaran Wajib

- Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB
Guru Surabaya Gugat UU Sisdiknas, Desak Pendidikan Lingkungan Jadi Mata Pelajaran Wajib

Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu lalu, seorang guru dari Surabaya bernama Beryl Hamdi Rayhan menyampaikan gugatannya. Ia menantang UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Inti permohonannya sederhana namun ambisius: mendesak agar pendidikan lingkungan hidup jadi pelajaran wajib di semua sekolah.

Permohonan itu sudah tercatat resmi dengan nomor 248/PUU-XXIII/2025. Beryl merasa, kurikulum nasional kita saat ini sudah ketinggalan zaman. Ia melihat ada celah besar dalam menyiapkan generasi muda menghadapi kenyataan pahit seperti perubahan iklim dan krisis keberlanjutan.

"Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai," ujarnya tegas.

Menurut Beryl, pengetahuan dan kesadaran lingkungan yang diajarkan sekarang masih sangat kurang. Itu sebabnya ia mendorong penambahan mata pelajaran khusus.

"Pendidikan lingkungan hidup sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mengurangi dampak perubahan iklim," sambungnya.

Argumennya jelas. Dengan menjadikannya mata pelajaran inti, bukan sekadar sisipan, diharapkan kesadaran itu akan tertanam lebih dalam. Perilaku ramah lingkungan bisa dibentuk sejak dini di kalangan siswa. Pada akhirnya, ini bukan cuma soal ujian, tapi tentang meningkatkan kualitas hidup kita dan lingkungan sekitar.

"Pendidikan mata pelajaran lingkungan hidup membantu meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem," katanya menutup pernyataan.

Gugatan ini, meski datang dari seorang guru, menyentuh persoalan yang jauh lebih besar. Ia mempertanyakan apakah sistem pendidikan kita sudah cukup responsif menghadapi tantangan global yang mendesak. Jawabannya, nanti, ada di tangan hakim konstitusi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler