Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan penyidik KPK, Selasa (16/12) siang. Ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 11.40 WIB. Berbeda dengan kesempatan sebelumnya, kali ini Yaqut terlihat sangat irit bicara.
Hanya mengucap "Mohon izin, mohon izin ya. Saya masuk dulu ya," ia langsung melangkah masuk tanpa berkomentar panjang lebar. Wajahnya serius, menghindari kontak dengan awak media yang sudah menunggu.
Ini bukan pemeriksaan pertama baginya. Menurut catatan, Yaqut sudah pernah diperiksa pada awal September lalu, saat kasus ini naik status ke tahap penyidikan. Sebelumnya, di bulan Agustus, ia juga sudah dipanggil saat KPK masih melakukan penyelidikan awal.
Lantas, apa sebenarnya yang sedang diselidiki? Intinya berkisar pada pembagian kuota tambahan haji. Ceritanya, Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jamaah untuk tahun 2024. Nah, di sinilah masalah mulai muncul.
Aturan yang berlaku sebenarnya jelas: kuota haji reguler harus mendapat porsi 92%, sementara haji khusus hanya 8%. Namun, Kementerian Agama kala itu mengambil kebijakan berbeda. Kuota tambahan tadi dibagi sama rata, 50:50. Sepuluh ribu untuk reguler, sepuluh ribu lagi untuk khusus.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar