Pembagian yang nggak sesuai aturan itu kemudian membuka celah. Menurut dugaan KPK, ada oknum di dalamnya yang memanfaatkan momen ini. Kuota-kuota haji khusus itu diduga diperjualbelikan ke sejumlah biro travel.
Caranya? Calon jamaah yang ingin berangkat cepat, tanpa antre panjang, bisa ‘membeli’ kuota tersebut. Tentu saja dengan sejumlah uang pelicin sebagai syaratnya. Praktik seperti inilah yang kini sedang ditelusuri oleh penyidik.
Yaqut bukan satu-satunya nama yang diawasi. KPK juga sudah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk dua orang lain: mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (atau yang akrab disapa Gus Alex) dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan kasus ini jelas masih akan panjang. Pemeriksaan hari ini mungkin hanya salah satu dari serangkaian langkah untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar