Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu lalu, seorang guru dari Surabaya bernama Beryl Hamdi Rayhan menyampaikan gugatannya. Ia menantang UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Inti permohonannya sederhana namun ambisius: mendesak agar pendidikan lingkungan hidup jadi pelajaran wajib di semua sekolah.
Permohonan itu sudah tercatat resmi dengan nomor 248/PUU-XXIII/2025. Beryl merasa, kurikulum nasional kita saat ini sudah ketinggalan zaman. Ia melihat ada celah besar dalam menyiapkan generasi muda menghadapi kenyataan pahit seperti perubahan iklim dan krisis keberlanjutan.
"Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai," ujarnya tegas.
Menurut Beryl, pengetahuan dan kesadaran lingkungan yang diajarkan sekarang masih sangat kurang. Itu sebabnya ia mendorong penambahan mata pelajaran khusus.
Artikel Terkait
Bibit Badai 93S Menguat, Jawa-Bali Siaga Hujan Lebat dan Angin Kencang
HNW Soroti Substansi Makan Bergizi Gratis: Jangan Cuma Urusan Baju Power Rangers
KPK dan BPK Buru Data Kerugian Negara di Arab Saudi, Telusuri Aliran Dana Kuota Haji
Mendagri Tito Beri Tenggat Gubernur Tentukan Upah Minimum 2026