Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu lalu, seorang guru dari Surabaya bernama Beryl Hamdi Rayhan menyampaikan gugatannya. Ia menantang UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Inti permohonannya sederhana namun ambisius: mendesak agar pendidikan lingkungan hidup jadi pelajaran wajib di semua sekolah.
Permohonan itu sudah tercatat resmi dengan nomor 248/PUU-XXIII/2025. Beryl merasa, kurikulum nasional kita saat ini sudah ketinggalan zaman. Ia melihat ada celah besar dalam menyiapkan generasi muda menghadapi kenyataan pahit seperti perubahan iklim dan krisis keberlanjutan.
"Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai," ujarnya tegas.
Menurut Beryl, pengetahuan dan kesadaran lingkungan yang diajarkan sekarang masih sangat kurang. Itu sebabnya ia mendorong penambahan mata pelajaran khusus.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Prabowo Usul Penerapan WFH dan Penghematan Energi Tiru Langkah Pakistan
Real Madrid Singkirkan Manchester City Berkat Gol Telat Vinicius
Bea Cukai Siapkan Infrastruktur Digital Antisipasi Lonjakan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta