KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- Rabu, 18 Maret 2026 | 06:45 WIB
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kerugian negara mencapai angka yang fantastis: Rp622 miliar. Itulah nilai yang diungkap KPK dalam kasus korupsi kuota haji yang sedang mereka usut. Angka sebesar itu, tentu saja, langsung menyita perhatian publik.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menegaskan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Rabu lalu.

“Dalam perkara ini, nilai kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp622 miliar. Sungguh angka yang sangat besar,” ujarnya.

Hitungan sebesar itu bukan asal comot. Menurut Budi, angka tersebut berasal dari hasil audit BPK. Nantinya, tentu saja, semua data ini akan diuji ketat di meja hijau.

Tapi dampaknya bukan cuma soal uang. Kasus ini punya efek sosial yang dalam dan menyakitkan. Bayangkan, ribuan orang yang sudah memendam rindu untuk beribadah haji harus gigit jari. Gara-gara ulah oknum, impian mereka pupus.

“Artinya, ada 8.400 calon jemaah haji reguler pada 2024 yang akhirnya tidak jadi berangkat,” jelas Budi.

KPK sendiri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Isfan Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Komisi ini berjanji akan mengantar kasus panas ini hingga ke persidangan.

Lantas, di mana letak masalahnya? Intinya ada pada pembagian kuota yang semrawut. Indonesia sebenarnya dapat jatah tambahan 20 ribu kuota untuk memangkas antrean panjang. Aturan mainnya jelas: 92% untuk haji reguler, dan sisanya 8% untuk kuota khusus.

Namun kenyataannya, menurut penyelidikan, pembagiannya malah dibagi rata sama-sama 50 persen. Penyimpangan inilah yang diduga jadi sumber masalah.

Dalam mengurai benang kusut ini, KPK telah memeriksa banyak pihak. Tak hanya pejabat di lingkungan Kementerian Agama, tetapi juga sejumlah penyedia jasa travel umroh. Salah satu nama yang sempat dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah. Investigasi masih terus bergulir untuk mengungkap semua fakta.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler