Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berakhir 31 Oktober 2025: Syarat & Ketentuan
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten segera berakhir pada Jumat, 31 Oktober 2025. Masyarakat Banten yang belum memanfaatkan program ini harus segera mengurus kendaraannya sebelum batas waktu tersebut.
Jadwal dan Dasar Hukum Pemutihan Pajak Banten
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, program pemutihan pajak ini telah berjalan sejak 11 Juni 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Keuntungan Program Pemutihan Pajak Banten
Selain pemutihan pajak, Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan fasilitas gratis mutasi kendaraan dari luar Banten. Namun perlu dicatat bahwa kebijakan gratis ini tidak berlaku untuk mutasi keluar Provinsi Banten.
Syarat Umum Pemutihan Pajak Kendaraan Banten
Berdasarkan ketentuan Samsat Banten, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:
Artikel Terkait
Secondhand Serenade Gelar Konser Simfoni Patah Hati di Indonesia
Konsumsi Listrik Tembus 317 TWh, Sektor Rumah Tangga Jadi Penyumbang Terbesar
PMI Manufaktur Indonesia Melonjak ke 52,6, Sinyal Ekspansi Kian Kuat Awal 2026
Di Balik Pantai dan Kuil: 5 Fakta Mengejutkan yang Membentuk Wajah Thailand