Wali Kota Denpasar Minta Maaf Soal Pernyataan Penonaktifan PBI JK
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, akhirnya angkat bicara. Kali ini, dia menyampaikan permohonan maaf. Hal ini terkait pernyataannya sebelumnya soal penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang sempat dia sebut sebagai instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Rupanya, ada kekeliruan pemahaman di sana. Jaya Negara mengaku salah menangkap instruksi yang dimaksud.
"Ya tentu pada kesempatan yang baik ini saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami,"
Ungkapan itu disampaikannya seperti dilaporkan media, Minggu (15/2/2026).
Permintaan maafnya berhubungan dengan kasus penonaktifan PBI JK untuk sekitar 24.401 penerima manfaat di Kota Denpasar, tepatnya mereka yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10. Awalnya, Jaya Negara menyebut tindakan ini adalah perintah presiden. Namun, dia kemudian meluruskan. Aturan yang sebenarnya dia rujuk adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Artikel Terkait
Inflasi Maret 2026 Turun Didukung Stabilitas Harga Pangan
Petisi Ahli Siapkan 1.000 Pengacara Bela Polri, Sebut Gugatan Citizen Lawsuit Kasus Ijazah Jokowi Keliru
KPK Apresiasi Presiden dan Wapres Patuh Lapor Kekayaan, Legislatif Tertinggal
Kebakaran Landa Gudang Elpiji SPBE Cimuning di Bekasi, 9 Unit Damkar Dikerahkan