Wali Kota Denpasar Minta Maaf atas Kekeliruan Pernyataan Soal Penonaktifan BPJS

- Minggu, 15 Februari 2026 | 14:25 WIB
Wali Kota Denpasar Minta Maaf atas Kekeliruan Pernyataan Soal Penonaktifan BPJS
Wali Kota Denpasar Minta Maaf Soal Pernyataan Penonaktifan PBI JK

Wali Kota Denpasar Minta Maaf Soal Pernyataan Penonaktifan PBI JK

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, akhirnya angkat bicara. Kali ini, dia menyampaikan permohonan maaf. Hal ini terkait pernyataannya sebelumnya soal penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang sempat dia sebut sebagai instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

Rupanya, ada kekeliruan pemahaman di sana. Jaya Negara mengaku salah menangkap instruksi yang dimaksud.

"Ya tentu pada kesempatan yang baik ini saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami,"

Ungkapan itu disampaikannya seperti dilaporkan media, Minggu (15/2/2026).

Permintaan maafnya berhubungan dengan kasus penonaktifan PBI JK untuk sekitar 24.401 penerima manfaat di Kota Denpasar, tepatnya mereka yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10. Awalnya, Jaya Negara menyebut tindakan ini adalah perintah presiden. Namun, dia kemudian meluruskan. Aturan yang sebenarnya dia rujuk adalah Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Intinya, dia keliru menyebutkan konteksnya. Berikut pernyataan lengkap yang dia sampaikan:

Ya tentu pada kesempatan yang baik ini saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga kepada Bapak Mensos atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6-10 yang jumlahnya sebanyak 24.201 jiwa di kota Denpasar.

Sejujurnya sedikitpun tidak ada niat kami seperti itu, maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.

Nah berdasarkan data ini adalah keputusan Menteri Sosial nomor 4 poin C yang disebut penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan desil 1-5. Nah untuk itu lah saya dapat laporan dari ibu kadis kami bahwa di Denpasar ada penonaktifan terhadap penerima manfaat PBI desil 6-10 sejumlah 24.401 jiwa ini.

Untuk itu kami lakukan rapat dan undang BPJS Kesehatan Kota Denpasar. Kami ingin mengambil suatu kebijakan bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar, sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Denpasar.

Jadi, langkah selanjutnya? Pemerintah Kota Denpasar berencana menggelontorkan dana APBD-nya sendiri. Tujuannya jelas: mengaktifkan kembali hak layanan kesehatan bagi ribuan warga yang terdampak ini. Mereka tak ingin warganya kehilangan akses.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar