OJK Peringatkan Sanksi Berat untuk Jual Beli Rekening Bank

- Minggu, 15 Februari 2026 | 15:50 WIB
OJK Peringatkan Sanksi Berat untuk Jual Beli Rekening Bank

Marak sekali akhir-akhir ini tawaran jual beli rekening bank di media sosial. Fenomena ini ternyata sudah masuk dalam radar pengawas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyorotinya sebagai praktik ilegal yang jelas-jelas melanggar aturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Nada peringatannya tegas. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan rekening yang ketahuan diperjualbelikan bakal kena sanksi berat. “OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (15/2/2026).

Hukumannya tak main-main: akses ke sistem keuangan bisa diputus sama sekali.

Sebenarnya, OJK sudah punya tameng. Mereka mengacu pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mewajibkan lembaga keuangan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat. Intinya, bank harus benar-benar mengenal nasabahnya dan memastikan transaksi dilakukan oleh pemilik rekening yang sah.

Namun begitu, aturan saja tak cukup. Dian menekankan, bank juga harus memperkuat sistem deteksi dini. Parameter untuk menangkap pola penggunaan rekening yang mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil nasabah aslinya harus terus ditingkatkan.

“OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Dian. Pengawasan berkala dan pembaruan data nasabah juga mutlak diperlukan.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar