MURIANETWORK.COM - Ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Azam Baki, secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan tim investigasi khusus yang akan memeriksa tuduhan kepemilikan sahamnya di perusahaan publik. Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan yang menyebutkan dirinya memegang saham senilai ratusan ribu ringgit, yang diduga melampaui batas ketentuan bagi pegawai negeri.
Kesiapan Penuh dan Transparansi
Azam Baki menegaskan tidak akan menghalangi proses penyelidikan. Dia berjanji akan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk berkas-berkas perbankan pribadi, kepada komite yang dibentuk. Komite khusus ini rencananya akan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Mohd Dusuki Mokhtar.
“Mereka bisa menjalankan tanggung jawab dan saya siap memberikan dokumen atau pernyataan apa pun yang mereka butuhkan. Tidak ada yang perlu disembunyikan,” tegas Azam, seperti dikutip dari The Star, Minggu (15/2/2026).
Dia menambahkan, akses terhadap dokumen sensitif akan dibatasi secara ketat hanya untuk pihak yang berwenang. “Dokumen pribadi, seperti dokumen bank, akan saya tunjukkan kepada mereka, tapi tidak kepada mereka yang tidak terlibat (dalam tim). Mengenai siapa yang akan menjadi bagian dari komite, saya serahkan kepada pemerintah," lanjutnya.
Permintaan Investigasi Berasal dari Dirinya Sendiri
Yang menarik, Azam mengklaim bahwa inisiatif untuk penyelidikan justru datang dari dirinya sendiri. Langkah ini ditempuh untuk membersihkan namanya dan menjawab segala keraguan publik terkait isu yang beredar.
“Saya yang meminta untuk diselidiki,” ungkapnya.
Selain isu kepemilikan saham, dia juga menanggapi tuduhan bahwa MACC berkolusi dengan "mafia korporasi". Azam menantang pihak yang menuduh untuk melaporkan hal tersebut secara resmi dengan membawa bukti yang kuat, alih-alih sekadar menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Jika mereka ingin menggunakan informasi yang belum diverifikasi, itu terserah mereka. Jika ada yang ingin mengajukan laporan polisi, silakan saja,” katanya.
Dugaan Pelanggaran Aturan Kepemilikan Saham
Kasus ini berawal dari laporan Bloomberg yang mengungkap kepemilikan Azam atas 17,7 juta saham Velocity Capital Bhd, setara dengan 1,7 persen kepemilikan dan bernilai hampir 800.000 ringgit. Informasi ini tercatat dalam laporan tahunan perusahaan hingga awal 2025 dan juga muncul dalam daftar resmi Komisi Perusahaan Malaysia.
Kepemilikan tersebut diduga melanggar surat edaran pemerintah tahun 2024 yang membatasi kepemilikan saham pegawai negeri. Aturan itu menyatakan kepemilikan tidak boleh melebihi 5 persen modal disetor atau 100.000 ringgit, mana yang lebih rendah.
Menanggapi hal itu, Azam Baki membantah telah melakukan pelanggaran. Dia menjelaskan bahwa kepemilikan sahamnya telah diumumkan sesuai prosedur dan seluruh saham yang dimaksud telah dijual pada tahun 2025. Pernyataan ini menjadi inti dari pembelaannya sembari menunggu proses hukum yang akan menentukan kelanjutan kasus ini.
Artikel Terkait
Kemenkeu Bantah Hoaks Penggeledahan Rumah Pejabat Pajak oleh Kejagung
OJK Peringatkan Sanksi Berat untuk Jual Beli Rekening Bank
Libur Imlek Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh
Harga Cabai Rawit dan Beras Naik Jelang Imlek dan Ramadan