MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 murni berasal dari inisiatif DPR tidak sepenuhnya tepat. Menurut legislator yang akrab disapa Gus Abduh itu, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi saat itu turut serta mengirimkan tim dalam proses pembahasan dan pengesahan undang-undang tersebut di parlemen.
Klaim Keterlibatan Pemerintah dalam Revisi UU KPK
Abdullah, yang berasal dari fraksi PKB, secara tegas menyanggah narasi bahwa pemerintah tidak memiliki peran. Ia mengungkapkan bahwa meskipun Jokowi secara pribadi tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019, proses legislatifnya melibatkan tim yang diutus oleh istana.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat," tegas Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Ia melanjutkan penjelasannya dengan menyebutkan bukti konkret. "Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru menggantikan UU yang lama bersama DPR," papar politikus tersebut.
Status Hukum UU KPK 2019 Tetap Sah
Lebih jauh, Abdullah menjelaskan bahwa keabsahan sebuah undang-undang tidak semata-mata bergantung pada tanda tangan presiden. Ia merujuk pada mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD 1945. Proses pengundangan yang dilakukan oleh Pejabat Sementara Menteri Hukum dan HAM kala itu, menurutnya, juga menunjukkan persetujuan dari eksekutif.
"UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu," tambahnya.
Argumentasi hukumnya diperkuat dengan pasal-pasal dalam konstitusi. "Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh.
"Kemudian soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya, menegaskan bahwa UU tersebut telah memenuhi semua syarat formal untuk dinyatakan berlaku.
Latar Belakang Pernyataan Jokowi
Komentar Abdullah ini muncul sebagai respons atas pernyataan Jokowi beberapa hari sebelumnya. Mantan presiden itu menyetujui usulan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama dan menegaskan bahwa revisi yang kontroversial itu berasal dari inisiatif parlemen.
"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi seperti dilansir, Jumat (13/2).
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengakui revisi terjadi pada masa pemerintahannya, namun sekali lagi menekankan posisinya. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.
Polemik ini menyoroti kembali dinamika politik di balik perubahan undang-undang yang mengatur lembaga antirasuah tersebut, sekaligus menunjukkan perbedaan penafsiran mengenai tanggung jawab dan peran masing-masing institusi negara dalam proses legislatif yang telah berlalu.
Artikel Terkait
Zelensky Kritik AS dan Desak Kehadiran Eropa di Meja Perundingan Damai dengan Rusia
Gubernur Sumut Gelar Kompetisi Inovasi Desa dengan Hadiah Hingga Rp50 Miliar
Chery Gelar Talkshow Komunitas di IIMS 2026, Soroti Keamanan Mobil Keluarga
Xi Jinping Soroti Ketahanan Ekonomi dan Capaian Nasional dalam Sambutan Imlek 2026