Ijazah Jokowi: Polemik yang Tak Kunjung Usai di Meja Pengadilan

- Minggu, 14 Desember 2025 | 15:25 WIB
Ijazah Jokowi: Polemik yang Tak Kunjung Usai di Meja Pengadilan

Ijazah Jokowi, Antara Mempermainkan atau Mengelabui

Oleh: Lukas Luwarso

Pengadilan Negeri Solo punya keputusan penting. Tanggal 9 Desember 2025, hakim menolak eksepsi yang diajukan tim hukum Jokowi. Putusan sela ini membuka jalan bagi gugatan warga negara yang digerakkan Tim Alumni UGM Gugat Jokowi (AKUWI) untuk dilanjutkan. Artinya, sidang soal ijazah ini belum berakhir.

Di hari yang sama, Jokowi muncul dalam wawancara eksklusif Kompas TV. Hampir satu jam lamanya, dengan nuansa seperti briefing pers, ia bicara. Pernyataannya cukup gamblang: semua ijazahnya, dari SD sampai universitas, akan dibawa ke pengadilan. "Pembuktiannya di pengadilan," tegasnya.

Tapi, benarkah? Janji serupa sudah berkali-kali ia ucapkan. Omon-omon, kata orang Jawa. Pertanyaannya sekarang, di pengadilan mana janji itu akan ditepati? Mengingat sederet gugatan lain sudah, sedang, dan akan berjalan, namun ijazah itu tak kunjung ditunjukkan.

Rangkaian Gugatan yang Tak Putus

Ini bukan kasus baru. Sebelum gugatan AKUWI di PN Solo, setidaknya sudah lima gugatan serupa yang diputus dan semuanya ditolak atau dikalahkan. Ada gugatan Bambang Tri di 2022, lalu Tim Pembela Ulama dan Aktivis setahun setelahnya. Eggi Sudjana juga menggugat di PN Jakarta Pusat pada 2024.

Belum lagi gugatan M. Taufik dan kawan-kawan dari kelompok TIPU UGM di PN Surakarta, serta gugatan seorang advokat di PN Sleman. Semuanya mengusung pertanyaan yang sama, tapi jawaban konkretnya tak pernah datang.

Di sisi lain, kubu Jokowi juga tak diam. Ada catatan sedikitnya tujuh gugatan atau pelaporan balik terhadap mereka yang mempersoalkan ijazah. Salah satu yang "sukses" bahkan berujung pidana. Pada Mei 2023, PN Solo memvonis Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur enam tahun penjara karena dianggap menyebar ujaran kebencian dan penistaan agama lewat podcast YouTube. Isunya? Ya, lagi-lagi soal ijazah.

Selain jalur perdata dan pidana, upaya lain dilakukan lewat Komisi Informasi. Bonatua Silalahi dan Tim BonJowi mencoba membongkar teka-teki ini lewat mekanisme uji dokumen. Ini seperti quasi-pengadilan, upaya terobosan yang mungkin bisa memaksa transparansi.

Dari belasan proses hukum itu, satu hal yang konsisten: Jokowi tak pernah benar-benar hadir dengan ijazahnya. Janji terus berulang, bukti tak kunjung tampak. Ijazah itu tetap jadi misteri yang menggantung.

Menunggu Pengadilan yang "Tepat"?

Lalu, dengan putusan sela PN Solo ini, apakah akhirnya ia akan menunjukkan? Atau jangan-jangan ia menunggu proses pengadilan lain yang lebih "menguntungkan"? Misalnya, pengadilan atas laporannya sendiri yang menjerat delapan orang seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan lainnya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Jokowi menggunakan pasal-pasal KUHP dan UU ITE. Cerdik, karena dengan begitu persoalan ilmiah keaslian ijazah bisa bergeser jadi urusan pidana semata. Di pengadilan fitnah ini, mungkin saja ia baru "berani" menunjukkan dokumennya. Sebab yang diuji bukan keaslian kertas dan cap, tapi apakah ada pencemaran atau tidak.

Namun begitu, banyak yang meragukan sidang ini akan benar-benar digelar. Muncul wacana mediasi dari Ketua Tim Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. Tawaran ini mengisyaratkan sesuatu: pihak Jokowi mungkin tidak serius ingin pembuktian ilmiah. Mereka lebih memilih jalan damai.

Skema "Info-Masochism"

Dan jika mediasi yang dipilih, maka habislah sudah. Asli atau palsu ijazah jadi tidak relevan. Cukup dengan permintaan maaf, semua selesai. Jokowi akan tampak besar hati, para terlapor bebas dari jerat pidana. Tapi bangsa ini tetap dibiarkan dalam kegelapan.

Tanpa pemeriksaan forensik dokumen oleh tim ahli, tanpa peer-review ilmiah, teka-teki ini akan abadi. Perilaku Jokowi yang terus menyembunyikan informasi, sambil menyiksa publik dengan polemik tak berujung, mirip sebuah bentuk "Info-Masochism". Ia mempersulit diri sendiri, memilih jalan berliku alih-alih yang lurus.

Sudah bertahun-tahun hiruk-pikuk ini berlangsung. Isu sederhana soal selembar ijazah diwariskan bakal jadi beban tujuh turunan. Semua karena pilihan satu orang.

Jika ijazahnya asli, maka Jokowi telah mempermainkan bangsa ini. Jika ijazahnya palsu, maka Jokowi telah mengelabui negara ini.

"

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler