Ijazah Jokowi, Antara Mempermainkan atau Mengelabui
Oleh: Lukas Luwarso
Pengadilan Negeri Solo punya keputusan penting. Tanggal 9 Desember 2025, hakim menolak eksepsi yang diajukan tim hukum Jokowi. Putusan sela ini membuka jalan bagi gugatan warga negara yang digerakkan Tim Alumni UGM Gugat Jokowi (AKUWI) untuk dilanjutkan. Artinya, sidang soal ijazah ini belum berakhir.
Di hari yang sama, Jokowi muncul dalam wawancara eksklusif Kompas TV. Hampir satu jam lamanya, dengan nuansa seperti briefing pers, ia bicara. Pernyataannya cukup gamblang: semua ijazahnya, dari SD sampai universitas, akan dibawa ke pengadilan. "Pembuktiannya di pengadilan," tegasnya.
Tapi, benarkah? Janji serupa sudah berkali-kali ia ucapkan. Omon-omon, kata orang Jawa. Pertanyaannya sekarang, di pengadilan mana janji itu akan ditepati? Mengingat sederet gugatan lain sudah, sedang, dan akan berjalan, namun ijazah itu tak kunjung ditunjukkan.
Rangkaian Gugatan yang Tak Putus
Ini bukan kasus baru. Sebelum gugatan AKUWI di PN Solo, setidaknya sudah lima gugatan serupa yang diputus dan semuanya ditolak atau dikalahkan. Ada gugatan Bambang Tri di 2022, lalu Tim Pembela Ulama dan Aktivis setahun setelahnya. Eggi Sudjana juga menggugat di PN Jakarta Pusat pada 2024.
Belum lagi gugatan M. Taufik dan kawan-kawan dari kelompok TIPU UGM di PN Surakarta, serta gugatan seorang advokat di PN Sleman. Semuanya mengusung pertanyaan yang sama, tapi jawaban konkretnya tak pernah datang.
Di sisi lain, kubu Jokowi juga tak diam. Ada catatan sedikitnya tujuh gugatan atau pelaporan balik terhadap mereka yang mempersoalkan ijazah. Salah satu yang "sukses" bahkan berujung pidana. Pada Mei 2023, PN Solo memvonis Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur enam tahun penjara karena dianggap menyebar ujaran kebencian dan penistaan agama lewat podcast YouTube. Isunya? Ya, lagi-lagi soal ijazah.
Selain jalur perdata dan pidana, upaya lain dilakukan lewat Komisi Informasi. Bonatua Silalahi dan Tim BonJowi mencoba membongkar teka-teki ini lewat mekanisme uji dokumen. Ini seperti quasi-pengadilan, upaya terobosan yang mungkin bisa memaksa transparansi.
Dari belasan proses hukum itu, satu hal yang konsisten: Jokowi tak pernah benar-benar hadir dengan ijazahnya. Janji terus berulang, bukti tak kunjung tampak. Ijazah itu tetap jadi misteri yang menggantung.
Artikel Terkait
Ketika Motor Tabrak Babi: Denda Adat yang Lebih Mahal dari Kendaraan Itu Sendiri
Kiai Didin Minta Menteri Agama Batalkan Rencana Perayaan Natal di Kemenag
Prabowo Minta Harga Tiket dan Tol Turun Jelang Nataru
Tragedi Hannukah di Bondi: 10 Tewas dalam Penembakan Saat Perayaan