Rasa prihatin dan keinginan membantu dari diaspora Indonesia di Singapura untuk korban banjir Sumatera ternyata terbentur aturan. Salah satunya, Fika, mengungkapkan kekecewaannya lewat Instagram. Menurutnya, bantuan yang dikirim dari luar negeri justru akan dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia.
"Kalau donasi dari diaspora dan status bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, ya bantuannya kena pajak," tulisnya di akun @ffawzia07 pada Kamis lalu. Intinya, kiriman bantuan itu bakal diperlakukan layaknya barang impor biasa. Kebijakan ini dianggapnya tak masuk akal, mengingat besarnya dampak bencana yang menewaskan hampir seribu orang.
Akibatnya, niat baik mereka seolah dibatasi. Fika menyebut, saat ini pilihan yang paling mungkin hanyalah donasi dalam bentuk uang. Inisiatif mengirim barang-barang kebutuhan langsung tampaknya mustahil.
Lalu, bagaimana tanggapan pihak berwenang?
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, ketika dikonfirmasi, mengaku memang menerima pertanyaan serupa dari warga. Namun, dia tak bisa memberikan jawaban pasti soal aturan perpajakan itu. "Silakan konfirmasi ke Bea Cukai," ujarnya.
Kedubes, kata Suryo, juga tak punya kewenangan untuk memfasilitasi pengiriman bantuan atau mendorong penetapan status bencana nasional. Pihaknya hanya bisa menawarkan alternatif.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 3,05%, Analis Soroti Support Kunci yang Jebol
Mentan Amran Gelar Ramadan Tanpa Sekat, Bagikan Bantuan ke 500 Penerima
DPR Dorong Sekolah Siapkan Guru Hadapi Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kapolri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Penyiraman Aktivis KontraS