Niat Baik Diaspora Terganjal Pajak Bantuan Banjir Sumatera

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:20 WIB
Niat Baik Diaspora Terganjal Pajak Bantuan Banjir Sumatera

Rasa prihatin dan keinginan membantu dari diaspora Indonesia di Singapura untuk korban banjir Sumatera ternyata terbentur aturan. Salah satunya, Fika, mengungkapkan kekecewaannya lewat Instagram. Menurutnya, bantuan yang dikirim dari luar negeri justru akan dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia.

"Kalau donasi dari diaspora dan status bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, ya bantuannya kena pajak," tulisnya di akun @ffawzia07 pada Kamis lalu. Intinya, kiriman bantuan itu bakal diperlakukan layaknya barang impor biasa. Kebijakan ini dianggapnya tak masuk akal, mengingat besarnya dampak bencana yang menewaskan hampir seribu orang.

Akibatnya, niat baik mereka seolah dibatasi. Fika menyebut, saat ini pilihan yang paling mungkin hanyalah donasi dalam bentuk uang. Inisiatif mengirim barang-barang kebutuhan langsung tampaknya mustahil.

Lalu, bagaimana tanggapan pihak berwenang?

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, ketika dikonfirmasi, mengaku memang menerima pertanyaan serupa dari warga. Namun, dia tak bisa memberikan jawaban pasti soal aturan perpajakan itu. "Silakan konfirmasi ke Bea Cukai," ujarnya.

Kedubes, kata Suryo, juga tak punya kewenangan untuk memfasilitasi pengiriman bantuan atau mendorong penetapan status bencana nasional. Pihaknya hanya bisa menawarkan alternatif.

"Kirim donasi uang, bisa dikirimkan ke Palang Merah Indonesia," jelasnya.

Dia mengarahkan para diaspora untuk menghubungi instansi yang membuka posko bantuan secara langsung. Soal prosedur teknis pengiriman dari luar negeri, kedutaan mengaku tidak mengetahuinya. "Sampai sekarang kan memang belum ada bantuan dari luar Indonesia untuk musibah ini," tambah Suryo.

Dari sisi Bea Cukai, jawabannya pun belum jelas. Nirwala Dwi Heryanto, Dirjen Komunikasi Bea Cukai, mengatakan masih perlu berkoordinasi dengan jajaran terkait. "Saya konfirmasikan dulu ke kantor-kantor yang menangani," katanya, menanggapi pertanyaan soal pajak untuk bantuan diaspora tersebut.

Di sisi lain, sikap pemerintah pusat sendiri terkesan menutup peluang. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia belum membutuhkan bantuan dari negara lain. Menurutnya, pemerintah masih sanggup menangani sendiri dampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

"Kami merasa semua masih sanggup mengatasi seluruh permasalahan yang kami hadapi," kata Prasetyo di Jakarta, awal Desember lalu.

Jadi, bagi diaspora yang ingin turut membantu, jalan yang tersisa tampaknya memang hanya lewat jalur keuangan. Sementara, tumpukan regulasi dan ketidakjelasan prosedur membuat kiriman barang terhenti sebelum berangkat.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar