"Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan Rp 11,5 miliar. Rp 11,5 miliar ya, Rp 11.588.117.160."
Rata-rata setiap korban kehilangan puluhan juta. Ada yang Rp 40 juta, ada pula yang Rp 60 juta. Jumlahnya bervariasi.
Modusnya klasik tapi efektif. Korban diminta bayar DP dulu. Lalu, muncul penawaran menggiurkan.
"Kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban ini melunasi sebelum waktunya, maka akan memperoleh keuntungan-keuntungan lain. Sehingga itulah yang membuat para korban tertarik," papar Iman.
Untuk saat ini, Ayu Puspita resmi berstatus tersangka bersama seorang karyawannya, Dimas. Mereka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai 4 tahun penjara.
Artikel Terkait
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik