"Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan Rp 11,5 miliar. Rp 11,5 miliar ya, Rp 11.588.117.160."
Rata-rata setiap korban kehilangan puluhan juta. Ada yang Rp 40 juta, ada pula yang Rp 60 juta. Jumlahnya bervariasi.
Modusnya klasik tapi efektif. Korban diminta bayar DP dulu. Lalu, muncul penawaran menggiurkan.
"Kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban ini melunasi sebelum waktunya, maka akan memperoleh keuntungan-keuntungan lain. Sehingga itulah yang membuat para korban tertarik," papar Iman.
Untuk saat ini, Ayu Puspita resmi berstatus tersangka bersama seorang karyawannya, Dimas. Mereka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai 4 tahun penjara.
Artikel Terkait
Paus Leo XIV Desak Penghentian Konflik Timur Tengah, Sebut Penderitaan sebagai Skandal
Kim Jong Un Kembali Pimpin Korea Utara, Kim Yo Jong Tak Masuk Komisi Urusan Negara
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Sebagian Besar Sulawesi Selatan
Tanjung Pallette Ramai Pengunjung Saat Libur Lebaran, Namun Angka Turun Dibanding Tahun Lalu