Modus All In di Kantor Pajak: Tunggakan Rp 75 Miliar Menyusut Usai Suap Mengalir

- Minggu, 11 Januari 2026 | 20:15 WIB
Modus All In di Kantor Pajak: Tunggakan Rp 75 Miliar Menyusut Usai Suap Mengalir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik kotor di lingkungan perpajakan. Kali ini, sorotan tajam mereka jatuh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Menyusul penetapan sejumlah pegawainya sebagai tersangka, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara.

Semuanya berawal dari pemeriksaan rutin. Tim dari KPP Madya Jakarta Utara itu mendapati potongan angka yang mencengangkan: ada potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 75 miliar oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Nah, di sinilah modus yang disebut KPK sebagai 'all in' mulai berjalan.

Agus Syaifudin, sang Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, konon meminta perusahaan tersebut membayar 'all in' sebesar Rp 23 miliar. Tujuannya? Untuk melunasi tunggakan yang jumlahnya jauh lebih besar itu. Permintaan yang tentu saja mencurigakan.

PT WP sempat menolak. Mereka keberatan dengan nominal sebesar itu. Setelah tawar-menawar, akhirnya disepakati "fee" sebesar Rp 4 miliar saja. Uang itulah yang kemudian berubah menjadi suap.

Dan ajaibnya, setelah suap mengalir, kekurangan pajak Rp 75 miliar tadi menyusut drastis. Cuma tersisa Rp 15,7 miliar saja yang harus dibayar PT WP. Sungguh sebuah keajaiban akuntansi yang memalukan.

KPK tidak tinggal diam. Mereka bergerak cepat dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tepat pada saat uang suap itu sedang dibagi-bagikan. Hasilnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi penerima, ada tiga nama: Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar (tim Penilai). Sementara dari pihak pemberi, tersangkanya adalah konsultan pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin, dan staf perusahaan Edy Yulianto. Semuanya kini berurusan dengan hukum.


Halaman:

Komentar