Nitrous Oxide dan Ritme Negara yang Kalah Cepat dari Pasar Digital

- Minggu, 01 Februari 2026 | 16:06 WIB
Nitrous Oxide dan Ritme Negara yang Kalah Cepat dari Pasar Digital

Di balik tirai masyarakat modern, ada sebuah pertarungan diam-diam. Jarang disadari, tapi dampaknya nyata. Di satu sisi, ada ritme gila-gilaan pasar digital yang dikendalikan algoritma semuanya serba viral, instan, dan tanpa henti. Di sisi lain, negara bergerak dengan ritme yang berbeda: penuh kehati-hatian, mengandalkan pembuktian ilmiah, dan prosedur berlapis yang tak terburu-buru. Nah, kasus peredaran nitrous oxide atau N₂O untuk sekadar bersenang-senang ini, memperlihatkan dengan telanjang bagaimana dua dunia itu belum pernah benar-benar ketemu.

Belakangan, N₂O kembali ramai dibicarakan. Zat yang biasa kita temui di klinik gigi atau pabrik makanan ini, tiba-tiba muncul dalam konteks yang bikin waswas. Ia bukan cuma gas untuk pasien cabut gigi atau bikin krim kocok, tapi sudah jadi bagian dari gaya hidup rekreasional yang menyasar anak muda. Pertanyaannya sederhana tapi penting: Sudah siapkah aturan kita menghadapi pergeseran konsumsi yang secepat ini?

Ruang Abu-abu yang Tak Kunjung Usai

Secara hukum, N₂O sebenarnya bukan zat terlarang. Di dunia medis, fungsinya jelas: analgesik untuk prosedur tertentu dengan pengawasan ketat. Di industri makanan, ia cuma pendorong krim. Di Indonesia, posisinya legal, tapi dengan fungsi yang spesifik dan terbatas. Masalahnya muncul ketika zat yang sah ini melompat ke ranah yang sama sekali berbeda dari pabrik dan klinik, langsung ke tangan anak muda yang cari sensasi.

Di sinilah ruang abu-abu itu terbentuk. Bukan karena negara tak punya aturan, tapi karena aturan itu dirancang untuk ritme yang lebih lambat dan terprediksi. Sementara, pola konsumsi sekarang dibentuk oleh pasar digital yang memungkinkan pembelian cepat, anonim, dan masif. Coba saja cari "cream charger" di berbagai platform jual-beli online, produknya mudah ditemukan. Seringkali, tanpa penjelasan memadai soal risikonya.

Fenomena semacam ini sebenarnya bukan hal baru. Kita masih ingat dengan kasus ciki ngebul beberapa tahun silam. Jajanan yang pakai nitrogen cair itu sempat viral di kalangan anak-anak, sebelum akhirnya memicu luka bakar dan gangguan kesehatan serius.

Menurut laporan Kementerian Kesehatan tahun 2022, ada sejumlah kasus cedera yang tercatat, yang kemudian memicu penertiban. Sayangnya, pelajaran dari kejadian itu sepertinya belum sepenuhnya diserap.

Pola yang terlihat selalu berulang. Sebuah tren baru muncul dan menyebar lewat media sosial, konsumsi meluas sebelum risikonya dipahami, dan negara baru bergerak setelah ada korban. Jujur saja, regulasi sering datang terlambat satu langkah. Dan pola yang persis sama kini terlihat lagi pada peredaran N₂O untuk tujuan rekreasional.

Data yang Tercecer dan Lembaga yang Tak Sinkron

Dari sisi kesehatan, risikonya jelas bukan omong kosong. Literatur medis internasional sudah lama mencatat dampak jangka pendek seperti hipoksia, gangguan irama jantung, sampai luka bakar dingin. Untuk jangka panjang, penggunaan berulang bisa sebabkan defisiensi vitamin B12 yang berujung pada kerusakan saraf permanen. Laporan dari rumah sakit di Inggris dan Belanda antara 2019 hingga 2023 menunjukkan peningkatan pasien dengan gangguan neurologis akibat penyalahgunaan N₂O.

Di Indonesia, data epidemiologis nasional yang rinci memang belum ada. Tapi indikasi awalnya bisa dibaca dari laporan polisi soal penyitaan tabung N₂O berukuran besar di berbagai razia, atau temuan Kemenkes soal meningkatnya konsultasi gangguan pernapasan dan pusing akut pada remaja. Datanya masih tercecer, dan justru di situlah masalahnya.

Fragmentasi juga kentara di level kelembagaan. BPOM punya kewenangan mengawasi produk pangan dengan siklus pengujian yang ketat. Kemenkes fokus pada pelayanan dan pencegahan penyakit. Sementara Kominfo menangani konten digital dengan mekanisme yang cenderung reaktif. Masing-masing lembaga punya "jam kerja" sendiri-sendiri, sementara pasar digital bergerak dengan ritme algoritmik yang nyaris tanpa jeda.

Jadi, ruang abu-abu ini bukanlah kekosongan hukum. Ia lebih merupakan hasil ketidaksinkronan waktu. Negara bekerja dengan logika sektoral dan tahapan administratif, sementara pasar dan budaya populer melesat mengikuti kecepatan viral. Selama dua ritme ini tak diselaraskan, celah akan selalu terbuka.

Pengalaman dari luar negeri bisa jadi bahan perbandingan. Inggris, contohnya, pada 2023 resmi mengklasifikasikan N₂O sebagai zat terkontrol. Langkah itu diambil setelah laporan National Health Service menunjukkan lonjakan kasus gangguan saraf. Belanda juga mengambil langkah serupa, membatasi distribusi dan penjualan eceran di tahun yang sama. Kebijakan-kebijakan itu lahir dari pengakuan sederhana: pendekatan lama sudah nggak memadai.

Bisakah Regulasi Menjadi Proaktif?

Kembali ke Indonesia, tantangannya bukan cuma meniru kebijakan luar, tapi menyesuaikannya dengan konteks lokal. BPOM mungkin perlu meninjau ulang klasifikasi dan pengawasan distribusi N₂O, misalnya dengan menambahkan label peringatan wajib atau membatasi penjualan ritel. Penegakan hukum butuh koordinasi yang lebih rapat antara BPOM, kepolisian, dan Kominfo untuk memantau penjualan daring yang bergerak cepat.

Di sisi edukasi, Kemenkes bersama BNN bisa memainkan peran strategis. Kampanye publiknya jangan cuma menakut-nakuti, tapi juga menjelaskan cara kerja zat psikoaktif ini dengan bahasa yang sederhana. Edukasi semacam ini penting, apalagi di tengah normalisasi konsumsi lewat konten media sosial dan tekanan pergaulan.

Intinya, semua rekomendasi ini bertujuan pada satu hal: menyelaraskan ritme negara dengan kecepatan pasar. Tanpa upaya sadar untuk mempercepat respons institusional dan memperlambat laju distribusi berisiko, regulasi akan terus berada di posisi pengekor selalu reaktif, jarang proaktif.

Pada akhirnya, persoalan nitrous oxide ini bukan cuma soal kegagalan satu regulasi. Ia adalah cermin dari benturan dua ritme yang belum berdamai: kecepatan konsumsi yang digerakkan algoritma, dan waktu institusional yang masih berkutat pada logika birokrasi yang hati-hati.

Ciki ngebul adalah pelajaran kemarin. N₂O yang hadir hari ini adalah ujian nyata. Pertanyaannya sekarang bukan lagi "Apakah regulasi dibutuhkan?", tapi "Mampukah regulasi yang ada berhenti jadi pengekor tren, dan mulai jadi penjaga keselamatan yang lebih dulu berpikir?"

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler