Bandar Lampung – Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung yang menjabat periode 2019–2024, resmi menyandang status tersangka. Kabar ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkannya dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen.
Proses penetapannya sendiri bukanlah perkara yang tiba-tiba. Kejati Lampung mengaku sudah melalui pemeriksaan yang cukup panjang dan intensif sebelum akhirnya mengambil langkah ini. ARD begitu ia biasa disapa diamankan pada Selasa malam, 28 April 2026. Ia menjalani pemeriksaan hampir 12 jam lamanya.
Begitu keluar dari Gedung Kejati Lampung, penampilannya cukup mencolok. Rompi tahanan warna merah muda membalut tubuhnya. Tangannya diborgol. Wajahnya tertutup masker. Tidak banyak kata yang terucap.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, penahanan ini dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup kuat. “Berdasarkan hasil ekspose perkara, telah ditemukan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana participating interest 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra yang melibatkan saudara ARD,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Nilai dana yang disebut-sebut dalam kasus ini cukup besar, mencapai 17,286 juta dolar Amerika Serikat. Bukan jumlah yang kecil, tentu saja. Dan kasus ini berpusat pada pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra.
Di sisi lain, pasal yang dikenakan pada ARD juga tidak main-main. Ia dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Untuk sementara, ARD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, tepatnya di Way Huwi. Masa penahanannya berlaku 20 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Lampung sendiri menegaskan bahwa proses hukum ini akan dijalankan dengan serius. Mereka berkomitmen menegakkan keadilan, sembari tetap menghormati hak asasi manusia. Tapi publik tentu masih menunggu perkembangan selanjutnya apakah akan ada tersangka lain, atau bagaimana kelanjutan kasus ini.
Artikel Terkait
Bupati Sidrap Dorong Warga Manfaatkan Ikan Sapu-Sapu sebagai Pakan Ternak dan Konsumsi, Beda Nasib dengan di Jakarta
Polisi Gagalkan Penyelundupan 385 Liter BBM Ilegal di Manggarai Timur
Wakapolri Buka Rakernis Gabungan Empat Fungsi Pusat Polri, Tekankan Tata Kelola Anggaran Akuntabel
Banjir Bandang Sarolangun: 19 Rumah Hanyut, Ratusan Rusak, 390 KK Terdampak