Kementerian Lingkungan Hidup dan Mahkamah Agung Perkuat Penanganan Kejahatan Karbon
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan kajian mendalam untuk mengatasi potensi penipuan di sektor karbon. Inisiatif ini melibatkan sinergi strategis dengan Mahkamah Agung guna memperkuat kerangka penegakan hukum.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Riza Irawan, mengungkapkan bahwa fokus utama saat ini adalah pencegahan kejahatan karbon. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga integritas dan kredibilitas berbagai skema perdagangan karbon yang sedang berkembang di Indonesia.
Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa pendekatan penegakan hukum lingkungan hidup bersifat komprehensif dan berbasis ilmiah. Sanksi yang diterapkan tidak selalu berupa pidana, melainkan dapat berupa sanksi administratif, gugatan perdata, atau kombinasi dari ketiganya, sesuai dengan rekomendasi para ahli.
Penentuan jenis sanksi, tegasnya, akan diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan para ahli yang melakukan perhitungan ilmiah. Hal ini menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum didasarkan pada bukti-bukti saintifik yang kuat dan akurat.
Kolaborasi antara KLHK dan Mahkamah Agung ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum lingkungan yang lebih efektif, transparan, dan mampu mencegah serta menindak tegas segala bentuk kejahatan karbon di Indonesia.
Artikel Terkait
OSO Bela Pemberian Jet Pribadi ke Menag: Tak Ada Hubungan dengan Dinas
KPK Siapkan Jawaban atas Praperadilan Mantan Menag Yaqut
Kecelakaan Dua Bus Transjakarta Koridor 13 Lukai 23 Penumpang
Kurma di Bulan Ramadan: Manfaat Gizi di Balik Tradisi Berbuka