Dari Blandin Kakayo ke Mabes Polri: Perjuangan Vincen Kwipalo untuk Tanah Leluhur

- Rabu, 10 Desember 2025 | 17:50 WIB
Dari Blandin Kakayo ke Mabes Polri: Perjuangan Vincen Kwipalo untuk Tanah Leluhur

Kabut pagi masih menggantung di atas rawa Blandin Kakayo ketika Vincen Kwipalo menyusun kembali dokumen-dokumen dalam tas lamanya. Suara burung dari hutan sagu yang tersisa menjadi latar yang mungkin tak akan abadi. Hari itu, Rabu 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia sedunia. Dan Vincen bersiap kembali ke Jakarta. Tujuannya cuma satu: menuntut keadilan untuk tanah leluhurnya yang kini tertutup hamparan tebu, gula, serta janji lumbung pangan nasional yang terasa getir.

Dia bukan pengacara. Vincen adalah pimpinan marga Kwipalo dari suku Yei, penjaga warisan yang kian tergerus derap traktor dan kebijakan. Surat dari Ketua Komnas HAM tanggal 7 November lalu, yang menyematkan gelar “Pembela HAM” padanya, bukan sekadar penghargaan. Itu lebih seperti pengakuan atas perlawanan sunyi yang akhirnya mendapat nama sebuah bukti bahwa luka di Papua mulai terdengar.

Cerita di Balik Angka

Kisah Vincen bukanlah cerita tunggal. Dia cuma satu bab dari narasi besar bencana ekologi yang sedang melanda Nusantara. Di awal Desember 2025, sebuah laporan membeberkan peta duka yang lebih luas. Di Sumatera, 921 nyawa melayang dan 192 orang hilang, ribuan lainnya terluka. Bencana ini bukan sekadar musibah alam belaka. Ia adalah buah dari pengabaian hak hidup, hak atas lingkungan sehat, dan ketidakadilan yang sudah mengakar.

Lalu pandangan beralih ke timur. Ke Papua, di mana hutan alam berdegup pelan lalu diam. Mereka dikorbankan untuk proyek-proyek ekonomi ekstraktif: tambang, pembalakan, perkebunan skala besar. Data hingga 2025 menunjukkan transformasi paksa di Merauke. Sebuah Proyek Strategis Nasional (PSN) bertajuk lumbung pangan dan energi, merangkul lahan seluas 25.696 hektar.

Angka besar itu terbagi di antara tiga nama. PT Global Papua Abadi menguasai 13.151 hektar. PT Murni Nusantara Mandiri 6.633 hektar. Serta Jhonlin Group seluas 5.912 hektar. Mereka adalah mesin raksasa yang mengubah tanah adat menjadi monokultur tebu dan pabrik bioetanol. Proyek negara-korporasi ini, seperti sering terjadi, berjalan dengan pengawalan militer. Menurut catatan aktivis, semuanya berlangsung di wilayah adat. Semuanya menggerus kehidupan masyarakat Papua. Semuanya merusak lingkungan hidup.

Gugatan dari Marga

PT Murni Nusantara Mandiri, yang menguasai 6.633 hektar itu, kini menjadi sasaran gugatan Vincen Kwipalo di Markas Besar Polri. Dugaanannya jelas: tindak pidana lingkungan hidup dan penyerobotan tanah adat. Ini bukan langkah pertama, dan tampaknya bukan yang terakhir.

Di balik nama perusahaan dan angka hektaran, berserakan kisah-kisah manusia. Tentang sagu yang hilang, rawa yang dikeringkan, mata air yang tercemar. Juga tentang kedaulatan yang dipersempit jadi sekadar kompensasi tak sebanding. Bagi Vincen dan Solidaritas Merauke yang mendukungnya, ini lebih dari sengketa tanah. Ini soal martabat. Hak untuk hidup sebagai manusia merdeka di tanah sendiri. Keadilan lingkungan yang menjadi tulang punggung HAM.

Perjuangannya adalah potret kontras di hari peringatan HAM sedunia. Sementara pidato-pidato tentang kemajuan HAM berkumandang di mana-mana, di Merauke, seorang anak suku harus berjuang mati-matian demi hak paling dasarnya: hak atas tanah, atas lingkungan, hak untuk diakui eksistensinya.

Bukan Tanah Kosong

Tagar PapuaBukanTanahKosong yang ramai di media sosial bukan cuma slogan. Itu teriakan melawan narasi yang mereduksi. Bagi proyek PSN, Merauke adalah hamparan angka dan potensi devisa. Bagi Vincen Kwipalo dan marganya, itu adalah Blandin Kakayo rumah yang bernyawa, penuh sejarah dan kehidupan.

Perlawanan Vincen terhadap PT Murni Nusantara Mandiri adalah perlawanan mikro yang bermakna makro. Ia menguji komitmen negara di antara dua desakan: investasi dan swasembada pangan-energi di satu sisi, dan mandat konstitusi untuk menghormati hak masyarakat adat serta kelestarian lingkungan di sisi lain.

Dukungan Solidaritas Merauke dan surat dari Komnas HAM adalah cahaya kecil di terowongan gelap. Setidaknya, mereka menunjukkan bahwa perlawanan ini tercatat, dilihat, dan sah secara moral.

Jadi, di Hari HAM ini, dunia diingatkan. Di ujung timur Indonesia, di antara hamparan tebu yang menghijau, ada seorang pembela HAM lingkungan. Ia tak membawa senjata, cuma berkas-berkas dan keyakinan bahwa tanah adatnya bukan komoditas. Perjalanannya dari Distrik Jagebob ke Mabes Polri adalah epik modern tentang keberanian menghadapi mesin besar, tentang keteguhan mempertahankan rumah. Sebuah harapan bahwa keadilan, suatu saat nanti, tak cuma jadi peringatan di atas kertas, tapi hidup dan bernapas di atas tanah sendiri.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar