KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Suap Kuota Haji

- Kamis, 12 Maret 2026 | 07:45 WIB
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Suap Kuota Haji

Jakarta, 12 Maret 2026 – Gedung Merah Putih KPK kembali ramai. Kali ini, yang dipanggil adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Panggilan itu bukan sekadar untuk dimintai keterangan. Statusnya sudah naik: tersangka.

Kasusnya berkutat pada dugaan rasuah alias suap terkait pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. “Pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam status sebagai tersangka,” tegas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulisnya hari ini.

Budi tampaknya yakin betul. Menurutnya, Yaqut akan datang dan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujar Budi.

Nah, Yaqut bukan satu-satunya nama yang masuk dalam sorotan KPK. Ada juga nama Isfan Abidal Aziz, atau yang akrab disapa Gus Alex, mantan Staf Khusus Menag. Keduanya kini berstatus sama: tersangka. Komisi ini berjanji bakal mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau.

Lantas, apa sebenarnya masalahnya? Intinya, ada yang tak beres dengan pembagian jatah haji. Indonesia sebenarnya dapat rejeki nomplok: tambahan kuota 20 ribu untuk memperpendek antrian panjang calon jamaah.

Eks Menteri Agama (Menag) sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.

Aturannya jelas. Dari total tambahan itu, 92% harusnya untuk haji reguler. Sisa 8%-nya untuk kuota khusus. Tapi kenyataannya? Katanya, pembagiannya malah dibagi rata, fifty-fifty. Setengah untuk ini, setengah untuk itu. Ini yang kemudian memantik tanda tanya besar.

Penyelidikan KPK sendiri sudah menjaring cukup luas. Bukan cuma pejabat Kemenag yang diperiksa. Mereka juga mendatangkan pihak-pihak lain, termasuk penyedia jasa travel umroh. Salah satu nama yang sempat dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah.

Kini, semua mata tertuju pada pemeriksaan hari ini. Apa yang akan diungkap Yaqut di ruang pemeriksaan? Waktulah yang akan menjawab.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar