Titiek Soeharto Soroti 'Backing' Jenderal di Balik Pembalakan Liar
Banjir dan longsor yang melanda Sumatera hingga Aceh menyisakan duka. Tapi di tengah upaya pemulihan, muncul pertanyaan keras: siapa sebenarnya biang kerok di balik bencana alam ini? Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati "Titiek" Soeharto, melemparkan isu yang bikin banyak orang menyimak. Menurutnya, ada praktik illegal logging yang diduga kuat jadi pemicu bencana. Dan yang menarik, dia menyinggung soal "backing" atau pelindung dari kalangan militer.
Meski tak menyebut nama, Titiek dengan berani menyebut levelnya: jenderal berbintang dua atau bahkan tiga. Pernyataan ini dia sampaikan usai rapat dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di kompleks DPR, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
"Kemenhut gak usah takut apakah itu di belakangnya. Mau bintang 3, bintang 3 atau berapa, itu kami mendukung kementerian supaya ditindak dan tidak terjadi lagi," tegas Titiek.
Suaranya lantang. Dia meminta Kementerian Kehutanan untuk berani menyetop semua pemotongan pohon, legal maupun ilegal, yang nyata-nyata merugikan masyarakat. Titiek mendesak agar tidak ada rasa takut terhadap siapa pun yang berdiri di belakang perusahaan-perusahaan nakal itu.
Permintaannya jelas: aparat penegak hukum harus menghukum tegas para penebang pohon serampangan, baik untuk perluasan perkebunan, pertambangan, atau alasan lainnya.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Pasca banjir bandang, batang-batang kayu gelondongan terpantau memenuhi aliran sungai. Bahkan ada laporan pengangkutan kayu dari Sibolga setelah bencana terjadi. Fakta di lapangan ini yang membuatnya geram.
"Kemudian mencari tahu, menghukum siapa saja yang menyebabkan pohon, batang-batang kayu yang sampai segitu banyak memenuhi aliran sungai maupun laut, pantai," ujarnya.
Politikus Gerindra ini juga menyinggung soal pemberian izin. Dia menegaskan bahwa pembukaan lahan untuk perkebunan atau pertambangan harus dikaji ulang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)-nya. "Jangan main kasih aja," timpalnya.
Di sisi lain, Titiek memberi sinyal adanya rencana revisi aturan. Dia menyebut bahwa pihaknya bersama pemerintah akan meninjau ulang Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya pasal yang menghapus kewajiban mempertahankan 30% luas kawasan hutan. "Segala sesuatu yang merugikan masyarakat... tentunya kami menginginkan untuk itu diperbaiki," demikian penutupnya.
Izin Perusahaan Dicabut, Pendekatan Pidana Akan Dijalankan
Sementara itu, langkah tegas juga datang dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol. Menanggapi bencana di Sumatera, Hanif mengambil tindakan cepat: mencabut semua persetujuan lingkungan bagi perusahaan yang beroperasi di lokasi bencana.
Berdasarkan analisis citra satelit sementara, ada delapan perusahaan yang diindikasikan memperparah banjir. Perusahaan-perusahaan ini akan dipanggil ke Kementerian LH pekan depan.
"Mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana," ujar Hanif di Gedung DPR, Rabu (3/12).
Karena bencana ini menelan korban jiwa, pendekatannya tak lagi administratif. Hanif menyatakan akan menjalankan pendekatan pidana. Sanksi tak hanya untuk perusahaan perusak lingkungan, tapi juga pemerintah daerah yang terbukti gegabah memberi izin.
"Kami telah me-review, menarik, jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS," tandasnya. Langkah ini, menurutnya, untuk menciptakan efek jera dan membangun kehati-hatian semua pihak ke depannya.
Artikel Terkait
Pemerintah Realokasi 58% Dana Desa untuk Koperasi, Proyek Infrastruktur di Sejumlah Desa Tertunda
Boiyen Resmi Gugat Cerai Suami, Akui Hanya Tiga Minggu Jalani Rumah Tangga
Mahfud MD Ungkap Lawakan Rakyat Jelang Lengser Soeharto: Petani Minta Jangan Dikenal Sebagai Penolong Presiden
Pallu Kaloa, Hidangan Khas Sulawesi Selatan dengan Kuah Kluwek Hitam yang Kaya Rempah