"Sesampainya di TKP tersebut, anggota langsung mengamankan TSK (tersangka) berikut juga dengan barang bukti," tegas Fajri.
Uang Hasil Gadai Motor Ludes untuk Foya-foya dan Sabu
Lalu, kemana larinya motor hasil begalan itu? Fajri menuturkan, motor curian itu langsung mereka gadaikan. Nilainya Rp 3 juta.
Dari uang sebesar itu, tersangka BAL mendapat jatah Rp 1,1 juta. Dan uang itulah yang dihabiskannya dengan cepat. Untuk apa? "Digunakan untuk membayar uang kos, bermain judi slot, dan membeli sabu," imbuh Fajri. Sungguh pengakuan yang memprihatinkan.
Tak cuma sekali. Dari pengakuannya selama diperiksa, BAL ternyata sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Modusnya sama, mengincar kendaraan di jalanan.
Kini, konsekuensi menantinya. BAL terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, rekannya yang masih buron terus diburu.
Artikel Terkait
Menhan: Status Siaga Satu TNI untuk Jamin Rasa Aman, Bukan untuk Dikhawatirkan
BPJS Kesehatan Makassar Tetap Buka Layanan Administrasi Selama Libur Lebaran
Nastar hingga Kue Kacang: Kisah di Balik Kue Kering Wajib Lebaran
Once Mekel Dorong Keseimbangan Hak Cipta dan Akses Publik dalam Revisi UU