"Sesampainya di TKP tersebut, anggota langsung mengamankan TSK (tersangka) berikut juga dengan barang bukti," tegas Fajri.
Uang Hasil Gadai Motor Ludes untuk Foya-foya dan Sabu
Lalu, kemana larinya motor hasil begalan itu? Fajri menuturkan, motor curian itu langsung mereka gadaikan. Nilainya Rp 3 juta.
Dari uang sebesar itu, tersangka BAL mendapat jatah Rp 1,1 juta. Dan uang itulah yang dihabiskannya dengan cepat. Untuk apa? "Digunakan untuk membayar uang kos, bermain judi slot, dan membeli sabu," imbuh Fajri. Sungguh pengakuan yang memprihatinkan.
Tak cuma sekali. Dari pengakuannya selama diperiksa, BAL ternyata sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Modusnya sama, mengincar kendaraan di jalanan.
Kini, konsekuensi menantinya. BAL terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, rekannya yang masih buron terus diburu.
Artikel Terkait
Hologram Jadi Tameng Terakhir Melawan Ijazah Palsu
Hari Gizi Nasional: Jangan Lupakan Triliunan Penghuni di Usus Kita
Moral dan Gotong Royong: Fondasi Sejati Kekuatan Bangsa
Polemik Gaji Guru: Tanggapan P2G Bantah Klaim Ferry Irwandi