"Sesampainya di TKP tersebut, anggota langsung mengamankan TSK (tersangka) berikut juga dengan barang bukti," tegas Fajri.
Uang Hasil Gadai Motor Ludes untuk Foya-foya dan Sabu
Lalu, kemana larinya motor hasil begalan itu? Fajri menuturkan, motor curian itu langsung mereka gadaikan. Nilainya Rp 3 juta.
Dari uang sebesar itu, tersangka BAL mendapat jatah Rp 1,1 juta. Dan uang itulah yang dihabiskannya dengan cepat. Untuk apa? "Digunakan untuk membayar uang kos, bermain judi slot, dan membeli sabu," imbuh Fajri. Sungguh pengakuan yang memprihatinkan.
Tak cuma sekali. Dari pengakuannya selama diperiksa, BAL ternyata sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Modusnya sama, mengincar kendaraan di jalanan.
Kini, konsekuensi menantinya. BAL terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, rekannya yang masih buron terus diburu.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Kantor Terra Drine Menanti di Antara Duka dan Proses Identifikasi
Gus Ipul Tegaskan: BLT Jangan untuk Motor, Rokok, Apalagi Judi Online
Dari Pesantren ke Kampus: Sebuah Perjalanan Mencari Arah di Tengah Godaan Dunia
Wakil Wali Kota dan Ketua Fraksi DPRD Bandung Tersandung Kasus Proyek Fiktif