Serikat Buruh Soroti Korupsi sebagai Biang Kerusakan, Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan

- Selasa, 09 Desember 2025 | 04:50 WIB
Serikat Buruh Soroti Korupsi sebagai Biang Kerusakan, Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Korupsi Musuh Utama Buruh, UU Perampasan Aset Harus Disahkan!

Di peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, suara serikat pekerja kembali menggema. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) secara tegas menyatakan, akar penderitaan buruh dan kerusakan negara ini tak lain adalah korupsi. Selama praktik busuk itu masih hidup, mimpi kesejahteraan pekerja hanya akan jadi ilusi. Fondasi perekonomian nasional pun akan terus rapuh.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, tak ragu menyebutkan dampak langsungnya. "Korupsi menyebabkan kebocoran anggaran negara, mengacaukan pelayanan publik, melemahkan program perlindungan sosial, serta menghambat kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja," ujarnya dalam keterangan tertulis, 9 Desember 2025.

Dia melanjutkan dengan nada lebih keras.

"Dana yang mestinya dipakai untuk upah layak, jaminan sosial, atau kesehatan kerja, raib begitu saja. Semua itu hilang karena ulah koruptor."

Menurut Mirah, ini bukan sekadar soal uang yang hilang. Ini perampasan hak.

"Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak buruh yang dirampas. Korupsi membuat buruh sengsara dan membuat negara merana. Tidak ada kesejahteraan selama korupsi dibiarkan," tegasnya.

Persoalannya ternyata lebih luas. Mirah mengingatkan, korupsi tak cuma merugikan buruh secara langsung. Daya tarik investasi Indonesia juga ikut melemah. Data lama dari World Economic Forum (WEF) tahun 2014 masih relevan: korupsi pernah tercatat sebagai hambatan nomor satu bagi investor di Indonesia. Masalah ini bahkan mengalahkan isu infrastruktur yang bobrok atau birokrasi yang berbelit.


Halaman:

Komentar