Di ruang pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Senin lalu, Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan kabar yang berisi angin segar dan juga peringatan keras. Acara penyerahan dukungan sarana prasarana pengelolaan sampah itu ternoda oleh satu fakta: masih ada puluhan daerah yang dianggap abai.
“Kami ucapkan terima kasih pada kabupaten dan kota yang sudah mendukung,” kata Hanif.
Namun begitu, nada bicaranya langsung berubah. “Tapi, ada juga 49 kabupaten dan kota yang tidak merespons paksaan pemerintah.”
Untuk mereka, menteri tak lagi main-main. Atas nama Undang-Undang, ia mengancam akan memberatkan sanksi. Bahkan, pidana pun jadi opsi yang terbuka lebar. “Izin saya untuk meningkatkannya melalui pemberatan sanksi dan potensi pengenaan pidana,” tegasnya.
Ancaman itu bukan omong kosong. Sejak sepekan lalu, kepala daerah atau kepala dinas dari 49 wilayah itu sudah mulai dipanggil satu per satu. Tujuannya jelas: meminta penjelasan mengapa arahan pusat untuk memperbaiki tata kelola sampah sama sekali diabaikan.
Di sisi lain, ada secercah kabar baik. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan kinerja penanganan sampah nasional melonjak ke angka 24 persen. Itu artinya naik sekitar 10 persen dari capaian sebelumnya. Sebuah peningkatan yang patut disyukuri, meski pekerjaan rumahnya masih sangat banyak.
Artikel Terkait
Buronan Interpol Dicokok di Aceh, Didalangi Penyelundupan Rohingya
Walhi Sumut: Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Hutan Bisa Jadi Sekadar Pencitraan
Prabowo Tuding Gelombang Sinisme Dikendalikan Segelintir Pihak Berdana Besar
Bus Ngeblong di Simpang Muning, Hantam Xenia dan Motor Sampai Terpelanting ke Rumah Warga