Menteri Lingkungan Hidup Ancam 49 Daerah Abai dengan Sanksi Pidana

- Selasa, 09 Desember 2025 | 01:36 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Ancam 49 Daerah Abai dengan Sanksi Pidana

Di ruang pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Senin lalu, Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan kabar yang berisi angin segar dan juga peringatan keras. Acara penyerahan dukungan sarana prasarana pengelolaan sampah itu ternoda oleh satu fakta: masih ada puluhan daerah yang dianggap abai.

“Kami ucapkan terima kasih pada kabupaten dan kota yang sudah mendukung,” kata Hanif.

Namun begitu, nada bicaranya langsung berubah. “Tapi, ada juga 49 kabupaten dan kota yang tidak merespons paksaan pemerintah.”

Untuk mereka, menteri tak lagi main-main. Atas nama Undang-Undang, ia mengancam akan memberatkan sanksi. Bahkan, pidana pun jadi opsi yang terbuka lebar. “Izin saya untuk meningkatkannya melalui pemberatan sanksi dan potensi pengenaan pidana,” tegasnya.

Ancaman itu bukan omong kosong. Sejak sepekan lalu, kepala daerah atau kepala dinas dari 49 wilayah itu sudah mulai dipanggil satu per satu. Tujuannya jelas: meminta penjelasan mengapa arahan pusat untuk memperbaiki tata kelola sampah sama sekali diabaikan.

Di sisi lain, ada secercah kabar baik. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan kinerja penanganan sampah nasional melonjak ke angka 24 persen. Itu artinya naik sekitar 10 persen dari capaian sebelumnya. Sebuah peningkatan yang patut disyukuri, meski pekerjaan rumahnya masih sangat banyak.


Halaman:

Komentar