SulawesiPos.com – Lima orang kini mendekam di tahanan, mengawali babak baru penyidikan kasus korupsi pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Nama yang paling mencolok adalah mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Yang bikin banyak orang geleng-geleng adalah selisih angkanya. Proyek ini dianggarkan Rp 60 miliar, tapi menurut penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sulsel, uang yang benar-benar dipakai beli bibit cuma sekitar Rp 4,5 miliar saja. Lalu, kemana sisa uang yang puluhan miliar itu?
Selain Bahtiar, empat orang lain juga sudah ditahan. Mereka adalah Rimawati Mansyur (55), Direktur PT AAN selaku penyedia, dan Rio Erdangga (40), Direktur PT CAP yang jadi pelaksana di lapangan.
Dua tersangka lainnya berasal dari lingkaran internal. Ada Hasan Sulaiman (51), yang dulu jadi tim pendamping Pj Gubernur periode 2023-2024. Lalu Ririn Ryan Saputra (35), seorang ASN di Pemkab Takalar. Satu orang lagi belum bisa ditahan karena alasan kesehatan.
Proyek Tanpa Proposal Jelas
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, membeberkan proyek ini dibiayai APBD Sulsel 2024. Tapi dari awal, mekanismenya sudah bermasalah.
Seharusnya, program pengadaan bibit ini melalui skema hibah ke kelompok tani. Kenyataannya? Proposal dan data penerima yang jelas saja tidak ada. Proyek besar bernilai puluhan miliar, tapi dasar pelaksanaannya terkesan asal-asalan.
Bibit Datang, Lalu Mati Sia-sia
Ceritanya makin runyam. Pelaksana proyek sempat mendatangkan empat juta bibit nanas dari luar Sulsel. Tapi, bibit-bibit itu ternyata tak punya tempat penyimpanan yang layak. Bahkan, tak bisa dititipkan di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan Pegadaian Naik Signifikan, Tembus Rp3 Jutaan per Gram
Truk Nyangkut di Perlintasan Kaligawe, 10 Perjalanan KA di Semarang Terganggu
BBPJN Targetkan Tutup Lubang Jalan Nasional Sulsel Sebelum 10 Maret Jelang Mudik
Kejati Sulsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar