Masalah Mendasar: Daerah Tanpa TPA
Persoalannya ternyata lebih dalam dari sekadar kinerja yang lamban. Hanif mengungkap sebuah data yang cukup mencengangkan. Hingga detik ini, masih ada 38 kabupaten dan kota yang sama sekali tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Bayangkan, tidak ada fasilitas akhir untuk menampung dan mengolah sampah yang dihasilkan warganya.
“Ini kami mohon izin, kami akan tegakkan UU 32/2009,” ujar Hanif. Alasan penegakan hukumnya kuat: kondisi itu dinilai memperberat pencemaran lingkungan di tengah masyarakat.
Jadi, selain 49 daerah yang akan menghadapi sanksi berat, giliran 38 daerah lain ini pun akan segera dipanggil. Tim dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup yang akan memproses mereka. Rupanya, pemerintah pusat benar-benar kehilangan kesabaran.
Panggilan bergantian itu menjadi sinyal terakhir. Sebuah upaya terakhir untuk mendesak aksi nyata, sebelum hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.
Artikel Terkait
Buronan Interpol Dicokok di Aceh, Didalangi Penyelundupan Rohingya
Walhi Sumut: Pencabutan Izin Perusahaan Perusak Hutan Bisa Jadi Sekadar Pencitraan
Prabowo Tuding Gelombang Sinisme Dikendalikan Segelintir Pihak Berdana Besar
Bus Ngeblong di Simpang Muning, Hantam Xenia dan Motor Sampai Terpelanting ke Rumah Warga