Masalah Mendasar: Daerah Tanpa TPA
Persoalannya ternyata lebih dalam dari sekadar kinerja yang lamban. Hanif mengungkap sebuah data yang cukup mencengangkan. Hingga detik ini, masih ada 38 kabupaten dan kota yang sama sekali tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Bayangkan, tidak ada fasilitas akhir untuk menampung dan mengolah sampah yang dihasilkan warganya.
“Ini kami mohon izin, kami akan tegakkan UU 32/2009,” ujar Hanif. Alasan penegakan hukumnya kuat: kondisi itu dinilai memperberat pencemaran lingkungan di tengah masyarakat.
Jadi, selain 49 daerah yang akan menghadapi sanksi berat, giliran 38 daerah lain ini pun akan segera dipanggil. Tim dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup yang akan memproses mereka. Rupanya, pemerintah pusat benar-benar kehilangan kesabaran.
Panggilan bergantian itu menjadi sinyal terakhir. Sebuah upaya terakhir untuk mendesak aksi nyata, sebelum hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.
Artikel Terkait
Buronan China Dikejar dari Sudirman, Akhirnya Digotong ke Pesawat
Pak Aman Keliling Siang-Malam, Solusi Atasi Harga Cabai yang Meroket di Pekanbaru
Pekanbaru Masuk Cetak Biru, Menuju Metropolitan Setara Medan dan Palembang
Buronan Pencuri Motor dan Pengedar Ganja Ditembak Kakinya Usai Coba Todok Polisi