Dua orang disjoki diamankan polisi di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diciduk terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Selasa dini hari, 17 Februari lalu.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, informasi awal justru datang dari warga setempat. Ada laporan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah itu. Dari situ, petugas mulai bergerak.
"Selanjutnya anggota Opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang," jelas Habibie, saat berbincang dengan wartawan, Selasa (10/3/2026).
Dua tersangka itu berinisial LL (39) dan W (39). Usai diamankan, penyidik langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan keduanya.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,97 gram bruto, satu plastik klip bening berisi narkotika jenis Inex, dan satu unit handphone," tutur Habibie memaparkan.
Nah, dari penyelidikan lanjutan, ceritanya jadi lebih menarik. Ternyata, narkotika yang ditemukan itu rencananya akan diantarkan ke orang lain. Orang yang dimaksud itu sekarang malah masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Polisi masih memburunya.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Proses hukum sedang dilanjutkan. Kasus ini kembali mengingatkan bahwa peredaran narkoba masih mengintai di berbagai sudut, tak pandang profesi.
Artikel Terkait
AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran sebagai Respons Penembakan Helikopter Apache di Selat Hormuz
Herdman Sesali Penyelesaian Akhir Kurang Tajam meski Timnas Indonesia Kalahkan Mozambik 1-0
Ribuan Guru Blokir Akses ke Stadion Azteca Jelang Pembukaan Piala Dunia 2026
Presiden Miliki Hak Prerogatif Perpanjang Usia Pensiun Kapolri, Wamenkum Tegaskan