Kejati Sulsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

- Selasa, 10 Maret 2026 | 10:00 WIB
Kejati Sulsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Kasus korupsi bibit nanas di Sulawesi Selatan terus menggelinding. Angkanya tak main-main: sekitar Rp60 miliar dari APBD 2024. Kini, urusan ini sudah di tangan penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Menurut sejumlah saksi, semuanya berawal dari laporan organisasi mahasiswa di penghujung 2025.

Program pengembangan nanas ini sendiri sempat digaungkan sebagai proyek unggulan. Bahkan, mantan Penjabat Gubernur Bahtiar Baharuddin meresmikannya di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru, pada 2024. Saat itu, ia bicara soal target ambisius: pengembangan hingga 1.000 hektare.

“Kami dari Pemprov bersama Pak Bupati berdiskusi harus dorong agar tanam sebanyak-banyaknya, kalau bisa tanam 1.000 hektare,” ujar Bahtiar di acara peresmian, Jumat (22/3/2024).

Namun begitu, di balik wacana yang mentereng itu, ternyata ada bau busuk. Dugaan mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit, dan proses distribusi yang gelap mulai mencuat. GAKMI, sebuah organisasi mahasiswa, yang akhirnya berani melaporkan.

Laporan Mahasiswa Picu Penyidikan

Oktober 2025 jadi titik balik. Laporan Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) itu langsung ditindaklanjuti. Penyidik bergerak cepat, memeriksa berbagai pihak yang terlibat.

Rachmat Supriady, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, menegaskan keseriusan mereka. “Laporan bulan Oktober 2025. (Penyelidikan) kita cepat karena harus cepat. Pokoknya yang terkait dengan pengadaan kegiatan ini, kita lakukan pemeriksaan,” katanya pada Kamis (20/11/2025).

Geledah Kantor dan Sita Dokumen

Tak lama setelah itu, pada November, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan. Kantor Gubernur, Dinas TPHBun, BKAD, hingga kantor perusahaan rekanan digeledah. Hasilnya, ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi disita.

“Yang kita sita dokumen-dokumen dari pihak rekanan, dari pihak dinas salah satu pihak terkait dokumen usulannya dan dari BKAD terkait pencairan anggaran,” jelas Rachmat. Bahkan Bahtiar Baharuddin pun diperiksa sebagai saksi selama hampir sepuluh jam di pertengahan Desember.

Enam Orang Dilarang ke Luar Negeri

Mendekati akhir tahun, langkah kejaksaan makin tegas. Pada Selasa (30/12/2025), Kejati Sulsel mengajukan pencekalan ke luar negeri untuk enam orang, termasuk Bahtiar. Langkah ini diumumkan langsung oleh Kajati Didik Farkhan Alisyahdi.

“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” tegas Didik.

Saat itu, penyidik juga sudah menyita uang Rp1,25 miliar yang diduga terkait kasus ini.

Enam Tersangka, Lima Ditahan

Memasuki Maret 2026, kasus ini memasuki babak baru. Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya langsung ditahan pada Senin (9/3/2026).

Bahtiar Baharuddin mendekam di Lapas Maros untuk 20 hari pertama. Bersamanya, ada Rimawati Mansyur (55) Direktur PT AAN, dan Rio Erdangga (40) Direktur PT CAP. Dua tersangka lain adalah Hasan Sulaiman, mantan tim pendamping gubernur, dan Ririn Ryan Saputra, seorang ASN di Takalar.

Masih ada satu tersangka lagi: Uvan Nurwahidah, yang menjabat sebagai KPA sekaligus PPK. Namun, Uvan belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis. “Yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit,” papar Didik.

Kerugian Negara Fantastis

Lantas, berapa sebenarnya kerugian negaranya? Angkanya sungguh mencengangkan. Dari anggaran Rp60 miliar, yang benar-benar dipakai untuk bibit (plus ongkos angkut) cuma sekitar Rp4,5 miliar. Sisanya? Menguap begitu saja.

Didik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp50 miliar. “Tadi kerugian negara lagi hitung di BPKP dan tapi yang jelas realnya yang dibelikan dari Rp 60 miliar anggaran itu Rp 4,5 miliar plus ongkos angkut lah. Berarti ya sekitar Rp 50-an miliar lah (kerugian negara),” pungkasnya. Selisih yang sangat jauh, dan kini jadi beban para tersangka untuk mempertanggungjawabkannya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar