Kabar baik datang untuk Mbah Tupon. Sepyo Achanto, sang Kepala Kanwil BPN DIY, dengan tegas menyatakan bahwa sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno itu pasti bisa direbut kembali. Dia memberikan jaminan itu saat dijumpai di kompleks Kepatihan, Senin lalu.
"Secara teknis, nanti sertifikatnya akan dikembalikan. Sudah ada mekanisme untuk mengembalikannya ke pemilik asli," ujar Sepyo.
Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini sudah dihukum pengadilan. Nah, setelah putusan itu, langkah selanjutnya adalah memulihkan hak Mbah Tupon.
"Dengan putusan pengadilan, sudah jelas ini tindak kejahatan. Nanti akan ada proses pembatalan atau pengembalian data ke pemilik semula," jelasnya lagi.
Dia menegaskan, "Harus kembali. Putusannya sudah jelas. Saya akan koordinasi dengan rekan-rekan di Bantul untuk ini."
Artikel Terkait
Bupati Yusra Libatkan Warga, Jalan Usaha Tani Bolmong Beri Dampak Ganda
Mobil Terjun ke Pelataran Rumah di Sambas, Diduga Sopir Masih Cupumanik
Pemilik Wedding Organizer Ditahan, 87 Pasangan Pengantin Jadi Korban Penipuan
Gus Ipul Janjikan Perpres Disabilitas sebagai Kado Pemerintah di 2026