BPN DIY Pastikan Sertifikat Tanah Mbah Tupon Akan Direbut Kembali

- Senin, 08 Desember 2025 | 13:12 WIB
BPN DIY Pastikan Sertifikat Tanah Mbah Tupon Akan Direbut Kembali

Kabar baik datang untuk Mbah Tupon. Sepyo Achanto, sang Kepala Kanwil BPN DIY, dengan tegas menyatakan bahwa sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno itu pasti bisa direbut kembali. Dia memberikan jaminan itu saat dijumpai di kompleks Kepatihan, Senin lalu.

"Secara teknis, nanti sertifikatnya akan dikembalikan. Sudah ada mekanisme untuk mengembalikannya ke pemilik asli," ujar Sepyo.

Menurutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini sudah dihukum pengadilan. Nah, setelah putusan itu, langkah selanjutnya adalah memulihkan hak Mbah Tupon.

"Dengan putusan pengadilan, sudah jelas ini tindak kejahatan. Nanti akan ada proses pembatalan atau pengembalian data ke pemilik semula," jelasnya lagi.

Dia menegaskan, "Harus kembali. Putusannya sudah jelas. Saya akan koordinasi dengan rekan-rekan di Bantul untuk ini."

Masih Berupa Fotokopi

Namun begitu, perjalanan masih panjang. Sidang putusan untuk tujuh terdakwa kasus mafia tanah ini sendiri sudah digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis, 20 November lalu. Vonisnya bervariasi, mulai dari 10 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

Tapi dari persidangan itu, yang baru kembali ke tangan Mbah Tupon hanyalah fotokopi sertifikat tanahnya yang seluas 1.655 meter persegi. Dokumen aslinya? Masih terkatung-katung.

Kuasa hukum korban, Sukiratnasari atau yang akrab disapa Kiki, membeberkan masalahnya. Sertifikat asli ternyata masih dibebani hak tanggungan dan berada di tangan bank.

"Belum kembali," kata Kiki.

Ia menjelaskan bahwa timnya masih menunggu satu hal: kepastian hukum. Salah satu terpidana, Anhar Rusli, masih mengajukan banding. Mereka baru akan bergerak memperjuangkan hak kliennya setelah putusan benar-benar berkekuatan hukum tetap.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar