✍🏻Adni Kurniawan
Beberapa kali, foto editan Ust. Syafiq itu muncul di linimasa Facebook saya. Yang saya tangkap, itu jelas-jelas lebih ke arah ejekan. Bukan kritik. Dan soal ejekan meski diklaim cuma guyonan terhadap pelaksanaan sunnah, ini perkara yang berbahaya banget bagi pelakunya. Seperti yang diingatkan dalam QS at-Taubah ayat 65-66.
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ
Kalau kamu tanya mereka, pasti jawabnya, "Kami cuma becanda dan main-main aja." Coba katakan: "Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian selalu mengolok-olok?"
Saya yakin, tindakan mengejek seperti ini, dari kalangan manapun itu muncul, justru bikin lemah posisi mereka sendiri. Bukannya menguatkan. Makanya, kalau pun berbeda pendapat, ya sudah, lakukan dengan cara yang lebih beradab.
Soal Jenggot: Wajib atau Sunnah?
Nah, dalam madzhab Syafi'i sendiri, sebenarnya ada perdebatan menarik soal hukum memelihara jenggot. Tidak seragam. Sebagian ulama bilang wajib, sampai-sampai memangkasnya dianggap haram kecuali jika tumbuhnya kebangetan, baru boleh dikurangi. Tapi di sisi lain, ada juga yang menyatakan hukumnya cuma sunnah. Intinya, minimal itu sunnah. Tidak boleh diremehkan.
Yang berpendapat wajib, misalnya, Ibnu Rif’ah, Al Halimi, Al Qaffal Asy Syasyi, dan Az Zarkasyi. Bisa dilihat di kitab Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah.
Sementara yang memilih sunnah, daftarnya juga panjang. Di antaranya Imam Ar Rafi’i, Imam An Nawawi, dan Imam Al Ghazali. Lalu ada juga Syeikh Zakariyah Al Anshari, Khatib Asy Syarbini, serta Ar Ramli. Rujukannya sama, dari kitab-kitab hasyiyah yang otoritatif.
Lho, kok bisa beda? Ternyata akar perbedaannya ada pada penafsiran terhadap pernyataan Imam Syafi'i sendiri. Beliau menggunakan istilah "laa yahillu" yang artinya "tidak dihalalkan" untuk memotong jenggot.
Nah, bagi yang mengharamkan, frasa itu langsung ditafsirkan sebagai larangan mutlak. Tapi bagi ulama lain, "laa yahillu" belum tentu haram; bisa juga maknanya makruh. Mereka memilih penafsiran makruh karena itu yang dianggap lebih sejalan dengan pendapat otoritatif dalam tubuh madzhab.
Jadi, perdebatannya memang klasik. Tapi dari sini kita lihat, ruang untuk berbeda pendapat itu ada. Asalkan caranya santun.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi, Incar Rumah Kosong dengan Ciri Lampu Teras Menyala
Garuda Muda Kalahkan China 1-0 di Laga Perdana Piala Asia U-17 2026
Arsenal Vs Atletico Madrid: Laga Penentuan Tiket Final Liga Champions di Emirates
Paus Sperma 15 Meter Terdampar Mati di Pantai Jembrana Bali