Polisi Jawa Barat akhirnya menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau yang lebih dikenal sebagai YouTuber dan streamer Resbob. Penangkapan itu dilakukan di Semarang, Jawa Tengah. Bukan main, ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. Dia didakwa karena ujaran kebencian yang dinilai menghina suku Sunda.
Menurut keterangan kepolisian, sebelum ditangkap, Resbob sempat kabur ke beberapa kota. Dia menghilang ke Surabaya dulu, lalu ke Solo. Namun, upayanya bersembunyi itu gagal juga.
Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza, menjelaskan soal penangkapan ini.
"Kita berhasil menangkap Tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial," ujarnya, Senin (15/12/2025). "Konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia."
Kasusnya sendiri dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal itu mengatur soal ujaran kebencian berbasis SARA. Dalam hal ini, Resbob diduga kuat melakukan penghinaan terhadap etnis Sunda.
"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," tegas Kombes Resza.
Jadi, itulah situasi yang kini dihadapi sang streamer kontroversial. Dari membuat konten di dunia maya, kini dia berurusan dengan hukum yang sangat nyata.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi