YouTuber Resbob Ditangkap di Semarang, Terancam 6 Tahun Penjara karena Hina Suku Sunda

- Selasa, 16 Desember 2025 | 11:55 WIB
YouTuber Resbob Ditangkap di Semarang, Terancam 6 Tahun Penjara karena Hina Suku Sunda

Polisi Jawa Barat akhirnya menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau yang lebih dikenal sebagai YouTuber dan streamer Resbob. Penangkapan itu dilakukan di Semarang, Jawa Tengah. Bukan main, ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. Dia didakwa karena ujaran kebencian yang dinilai menghina suku Sunda.

Menurut keterangan kepolisian, sebelum ditangkap, Resbob sempat kabur ke beberapa kota. Dia menghilang ke Surabaya dulu, lalu ke Solo. Namun, upayanya bersembunyi itu gagal juga.

Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza, menjelaskan soal penangkapan ini.

"Kita berhasil menangkap Tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial," ujarnya, Senin (15/12/2025). "Konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia."

Kasusnya sendiri dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal itu mengatur soal ujaran kebencian berbasis SARA. Dalam hal ini, Resbob diduga kuat melakukan penghinaan terhadap etnis Sunda.

"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," tegas Kombes Resza.

Jadi, itulah situasi yang kini dihadapi sang streamer kontroversial. Dari membuat konten di dunia maya, kini dia berurusan dengan hukum yang sangat nyata.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler