Polisi Jawa Barat akhirnya menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau yang lebih dikenal sebagai YouTuber dan streamer Resbob. Penangkapan itu dilakukan di Semarang, Jawa Tengah. Bukan main, ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. Dia didakwa karena ujaran kebencian yang dinilai menghina suku Sunda.
Menurut keterangan kepolisian, sebelum ditangkap, Resbob sempat kabur ke beberapa kota. Dia menghilang ke Surabaya dulu, lalu ke Solo. Namun, upayanya bersembunyi itu gagal juga.
Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza, menjelaskan soal penangkapan ini.
"Kita berhasil menangkap Tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial," ujarnya, Senin (15/12/2025). "Konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia."
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi Bantah Ada Tokoh Oposisi dalam Pertemuan Tertutup Prabowo
Wamen Sosial: Sekolah Rakyat Harus Cetak Lulusan Tangguh Hadapi Zaman
Polres Kuansing Hanguskan Belasan Rakit Penambang Emas Ilegal
Wisata Edukasi Berujung Petaka: Lantai Gedung Tangsi Belanda Ambruk, 17 Orang Terluka