Polisi Jawa Barat akhirnya menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau yang lebih dikenal sebagai YouTuber dan streamer Resbob. Penangkapan itu dilakukan di Semarang, Jawa Tengah. Bukan main, ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. Dia didakwa karena ujaran kebencian yang dinilai menghina suku Sunda.
Menurut keterangan kepolisian, sebelum ditangkap, Resbob sempat kabur ke beberapa kota. Dia menghilang ke Surabaya dulu, lalu ke Solo. Namun, upayanya bersembunyi itu gagal juga.
Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza, menjelaskan soal penangkapan ini.
"Kita berhasil menangkap Tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial," ujarnya, Senin (15/12/2025). "Konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia."
Artikel Terkait
Posko Kesehatan di PLBN Skouw Siap Antisipasi Mudik Lebaran 2026
KPK Tahan Mantan Staf Khusus Yaqut, Gus Alex Bantah Perintah Pembagian Kuota Haji
Lebih dari 200 Personel AS Terluka dalam Konflik dengan Iran di Timur Tengah
Aturan Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran