Pemda DIY Permudah Perizinan SLHS untuk SPPG dengan Penyederhanaan Syarat
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil langkah strategis untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan baru ini menyederhanakan berbagai persyaratan perizinan yang sebelumnya dinilai berbelit.
Penghapusan Syarat NIB untuk Pengajuan SLHS
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa kemudahan utama diberikan melalui penghapusan persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses pengajuan SLHS. Kebijakan ini menjadi terobosan penting dalam memperlancar administrasi perizinan.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai percepatan SLHS ini. Untuk usaha berisiko yang harus melalui OSS, kini tidak lagi memerlukan NIB," jelas Made dalam keterangan pers.
Artikel Terkait
Kiai Didin Hafidhuddin Yakin Kebohongan Kasus Ijazah Jokowi Akan Terbongkar
KPK Ungkap Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, 3 Pramusaji Diperiksa
Junior Liem Bintangi Film Na Willa 2026: Sinopsis, Peran & Jadwal Tayang
Anak 6 Tahun Hilang 9 Hari di Minahasa Ditemukan Selamat, Begini Kronologinya