Pemda DIY Permudah Perizinan SLHS untuk SPPG dengan Penyederhanaan Syarat
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil langkah strategis untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan baru ini menyederhanakan berbagai persyaratan perizinan yang sebelumnya dinilai berbelit.
Penghapusan Syarat NIB untuk Pengajuan SLHS
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa kemudahan utama diberikan melalui penghapusan persyaratan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses pengajuan SLHS. Kebijakan ini menjadi terobosan penting dalam memperlancar administrasi perizinan.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan mengenai percepatan SLHS ini. Untuk usaha berisiko yang harus melalui OSS, kini tidak lagi memerlukan NIB," jelas Made dalam keterangan pers.
Artikel Terkait
Mobil Toyota Agya Meledak Jadi Bara di Halaman SMK Sragen
Ledakan Pipa Gas TGI Guncang Dusun Nibul, Api Membubung 15 Meter
Banjir Akhir 2025: Duka yang Berulang dan Peringatan untuk 2026
LPSK Siap Lindungi Aktivis yang Terintimidasi di Wilayah Bencana