Nah, masalah besarnya ada di limbahnya. Sardo menjelaskan, limbah dari pengolahan besi bekas itu sama sekali tak dikelola dengan benar. Akibatnya, muncullah pencemaran.
“Dari situlah kami temukan bahwa barang-barang bekas ini ternyata diolah di pabrik tersebut. Itu temuan penyelidikan kami pertama,”
tegasnya.
“Mereka tidak melakukan pengelolaan limbah dengan baik, sehingga limbah itu tersebar ke lapak yang kita ketahui memiliki kekuatan 10.000 mikrosievert.”
Kekuatan radiasi sebesar itu jelas bukan main-main. Atas perbuatannya, Lin kini terjerat Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kasus ini menunjukkan betapa cerobohnya pengelolaan limbah berbahaya bisa berujung pada ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat.
Artikel Terkait
Once Mekel Dorong Keseimbangan Hak Cipta dan Akses Publik dalam Revisi UU
Batu Karst Pundo Siping, Kejutan Alam Fotogenik di Tengah Lahan Kering Jeneponto
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Berjalan, Arab Saudi Belum Beri Penjelasan Resmi
Remaja Makassar Gelar Patroli Sahur dengan Kostum Pengantin Adat