Sidang komite hak cipta WIPO yang ke-47 di Jenewa baru saja berakhir dengan satu hal yang mencolok: dukungan luas untuk proposal Indonesia. Forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) itu menyaksikan banyak negara dan kelompok regional sepakat bahwa usulan Jakarta soal tata kelola royalti layak dibahas lebih serius.
Delegasi Indonesia, dipimpin Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno dan Dirjen KI Hermansyah Siregar, tampil dengan argumen yang kuat. Mereka menyoroti posisi Indonesia sebagai pasar streaming musik yang potensial sekaligus rentan. Isu ketimpangan pembagian royalti antar negara, menurut mereka, sudah jadi persoalan global yang butuh solusi segera. Tak lupa, ancaman dari kecerdasan artifisial terhadap industri kreatif juga disinggung.
“Proposal ini dimaksudkan untuk memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global, serta memastikan royalti yang adil bagi para pencipta,”
tegas Arief Havas Oegroseno di hadapan forum WIPO, Rabu lalu.
Di sisi lain, Andry Indrady dari Kemenkumham memaparkan lebih detail. Proposal ini berdiri di atas tiga pilar utama.
“Pertama, Membangun Kerangka Tata Kelola Global di bawah WIPO. Kedua, Eksplorasi Mekanisme Pembayaran Royalti Alternatif dan Model Distribusi yang Adil. Ketiga, Penguatan tata kelola collective management organization atau CMO lintas negara,”
ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Bantah Tambang Picu Banjir Sumbar, Aceh dan Sumut Masih Diselidiki
Balita Bogor Kritis Diduga Dianiaya Ayah Tiri, Kondisi Tubuh Remuk dan Berdarah
Rob Menggenangi Dua Desa di Subang, Ratusan Rumah Terendam
Korban Tewas Banjir Bandang Sumbar Tembus 194 Jiwa, Ratusan Masih Hilang