Sebanyak Rp 58,1 miliar akhirnya diserahkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk dieksekusi oleh jaksa. Uang sebesar itu, yang kini sudah berkekuatan hukum tetap, berasal dari kasus pencucian uang terkait perjudian online.
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber, penyerahan ini adalah bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Aturan itu mengatur soal tata cara penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Lantas, bagaimana ceritanya sampai uang sebanyak itu bisa disita? Rupanya, semua berawal dari laporan PPATK.
Dari Laporan Menjadi Pengembangan Kasus
Himawan menjelaskan, pengungkapan kasus judol dan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Laporan itulah yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran sejumlah rekening.
"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," tegasnya.
Dia tak menampik bahwa perjudian online telah memberi dampak buruk bagi perekonomian. Karena itulah, penerapan Perma tersebut dianggap sebagai langkah krusial dalam penegakan hukum. Aset yang disita ini bukan dari satu dua kasus, melainkan hasil penindakan 16 laporan polisi yang terkait TPPU judi online.
Angkanya cukup fantastis. "Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," tutur Himawan merinci.
Di sisi lain, keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi. Himawan menyebut penanganan kasus semacam ini melibatkan sinergi antara Bareskrim dengan berbagai kementerian dan lembaga lainnya. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas judi online.
"Keberhasilan eksekusi aset hari ini adalah bukti kuatnya sinergitas antar kementerian/lembaga. Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.
Dengan diserahkannya dana tersebut, negara kembali mendapatkan aset yang sebelumnya dikelola oleh pelaku kejahatan. Langkah ini diharapkan bisa memberi efek jera dan memutus mata rantai kejahatan siber yang kian marak.
Artikel Terkait
Banjir Rendam 42 Rumah dan Rusak Tiga Jembatan di Desa Ciomas, Bogor
BMKG Pastikan Gempa 7,4 SR di Jepang Tidak Picu Tsunami di Indonesia
Kemenhaj Tangani Rata-Rata 20 Laporan Kasus Haji dan Umrah per Hari
Kebakaran Pabrik Gemuk di Bekasi Padam Setelah Tiga Jam, Tak Ada Korban Jiwa