Di sisi lain, ada juga beberapa hal yang dianggap meringankan. Mereka telah mengembalikan uang suap yang diterima dan masih memiliki tanggungan keluarga. Namun begitu, itu tak cukup untuk meringankan hukuman yang berat.
Djuyamto dan kedua rekannya akhirnya harus menjalani hukuman 11 tahun penjara. Nilai suapnya fantastis. Djuyamto terbukti menerima Rp 9,2 miliar, sementara Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapat Rp 6,4 miliar.
Lalu, dari mana uang sebanyak itu berasal? Rupanya, aliran dana itu datang dari para advokat yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Nama-nama seperti Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i disebut terlibat.
Jalurnya punya pola. Uang disalurkan melalui eks Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, serta Panitera Muda, Wahyu Gunawan, sebelum akhirnya dibagikan ke trio hakim tersebut.
Atas semua tindakan itu, mereka akhirnya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebuah akhir yang suram untuk karir di dunia hukum.
Artikel Terkait
Mooncake di Imlek 2026: Simbol Kebersamaan yang Lahir dari Pemberontakan Rahasia
Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Trump: Strategi atau Penyimpangan Prinsip?
Siklon Tropis Luana Menguat, BMKG Imbau Waspada Dampak Gelombang Tinggi
Hujan Deras Landa Bekasi, Delapan Kecamatan Terendam dan Longsor Mengancam