Vonis lepas untuk tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO ternyata punya harga yang mahal. Tiga hakim yang memutuskan itu Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom akhirnya justru harus mendekam di penjara. Mereka divonis bersalah karena menerima suap.
Menurut majelis hakim yang mengadili mereka, motifnya bukanlah kebutuhan, melainkan murni keserakahan. Hal ini kemudian menjadi salah satu pemberat hukuman.
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption (driven) by greed,"
Begitu penegasan Ketua Majelis Hakim, Effendi, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12).
Perbuatan mereka dinilai telah mencoreng lembaga peradilan. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini," ucap Effendi dengan nada tegas.
Ia juga menyayangkan hal itu. "Padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung."
Artikel Terkait
Mooncake di Imlek 2026: Simbol Kebersamaan yang Lahir dari Pemberontakan Rahasia
Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Trump: Strategi atau Penyimpangan Prinsip?
Siklon Tropis Luana Menguat, BMKG Imbau Waspada Dampak Gelombang Tinggi
Hujan Deras Landa Bekasi, Delapan Kecamatan Terendam dan Longsor Mengancam