Vonis lepas untuk tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO ternyata punya harga yang mahal. Tiga hakim yang memutuskan itu Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom akhirnya justru harus mendekam di penjara. Mereka divonis bersalah karena menerima suap.
Menurut majelis hakim yang mengadili mereka, motifnya bukanlah kebutuhan, melainkan murni keserakahan. Hal ini kemudian menjadi salah satu pemberat hukuman.
"Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi ini bukan karena kebutuhan atau corruption by need, tapi karena keserakahan atau corruption (driven) by greed,"
Begitu penegasan Ketua Majelis Hakim, Effendi, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/12).
Perbuatan mereka dinilai telah mencoreng lembaga peradilan. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik lembaga yudikatif sebagai benteng terakhir pencari keadilan di Republik Indonesia ini," ucap Effendi dengan nada tegas.
Ia juga menyayangkan hal itu. "Padahal pimpinan Mahkamah Agung sudah berulang kali mengingatkan warga pengadilan untuk berperilaku bersih, sesuai dengan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung."
Artikel Terkait
Korban Selamat Kebakaran Hong Kong Bertambah, Proses Pemulangan Jenazah Masih Ditunggu
Kreator India Dituding di Balik Video 19 Menit, Ternyata Cuma Rekayasa AI
Cak Imin Soroti Alat Praktik SMK yang Jauh dari Standar Industri
Prabowo dan Luhut Bahas Ekonomi Global hingga Potensi Hortikultura di Istana