Qemil Zein Siap Eksekusi Aset Della Puspita Gagal Bayar Ganti Rugi Rp43 Juta
Kuasa hukum Qemil Zein mengonfirmasi bahwa Della Puspita dan suaminya, Arman Wosi, belum memenuhi kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp43 juta. Pembayaran tersebut merupakan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bekasi dalam kasus sengketa mobil.
Herwanto, selaku kuasa hukum Qemil Zein, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada realisasi pembayaran dari pihak tergugat. Kondisi ini memaksa mereka untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut guna menagih putusan pengadilan.
Rencana eksekusi aset Della Puspita sedang dipersiapkan setelah memperoleh surat putusan berkekuatan hukum tetap. Proses ini diperlukan untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara paksa melalui penyitaan aset.
Kasus hukum ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan Qemil Zein terkait dugaan penggelapan mobil. Pengadilan telah memutuskan bahwa Della Puspita dan Arman Wosi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Proses eksekusi diharapkan dapat segera dilakukan setelah seluruh administrasi hukum diselesaikan. Langkah ini menjadi upaya terakhir untuk menegakkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Glafidsya & Dermagloss Buktikan Keamanan Produk di Acara BPOM RI, Apa Kata dr. Reza Gladys?
Lirik Lagu Skittlez FIFTY FIFTY: Terjemahan, Makna, dan Fakta Menarik
Helwa Bachmid Buka Suara: Derita Setahun Menikah dengan Habib Bahar bin Smith
Ibunda Han Hyo Joo Debut di Usia 63, Profil dan Dukungan Sang Putri yang Haru