Qemil Zein Siap Eksekusi Aset Della Puspita Gagal Bayar Ganti Rugi Rp43 Juta

- Minggu, 16 November 2025 | 17:40 WIB
Qemil Zein Siap Eksekusi Aset Della Puspita Gagal Bayar Ganti Rugi Rp43 Juta

Qemil Zein Siap Eksekusi Aset Della Puspita Gagal Bayar Ganti Rugi Rp43 Juta

Kuasa hukum Qemil Zein mengonfirmasi bahwa Della Puspita dan suaminya, Arman Wosi, belum memenuhi kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp43 juta. Pembayaran tersebut merupakan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bekasi dalam kasus sengketa mobil.

Herwanto, selaku kuasa hukum Qemil Zein, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada realisasi pembayaran dari pihak tergugat. Kondisi ini memaksa mereka untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut guna menagih putusan pengadilan.

Rencana eksekusi aset Della Puspita sedang dipersiapkan setelah memperoleh surat putusan berkekuatan hukum tetap. Proses ini diperlukan untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara paksa melalui penyitaan aset.

Kasus hukum ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan Qemil Zein terkait dugaan penggelapan mobil. Pengadilan telah memutuskan bahwa Della Puspita dan Arman Wosi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Proses eksekusi diharapkan dapat segera dilakukan setelah seluruh administrasi hukum diselesaikan. Langkah ini menjadi upaya terakhir untuk menegakkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Komentar