Rencana mengenakan cukai untuk minuman berpemanis kembali mencuat ke permukaan. Isu yang sempat ramai beberapa waktu lalu ini ternyata belum benar-benar selesai. Dulu, saat masih memegang tampuk Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengajukan skema pungutannya. Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 1.500 sampai Rp 2.500 untuk setiap liternya, tergantung jenis minuman apa yang dikonsumsi.
Nah, produk yang kena aturan ini dibagi jadi tiga kelompok. Untuk teh kemasan, tarifnya Rp 1.500 per liter. Sementara minuman berkarbonasi, seperti soda, kena tarif lebih tinggi, Rp 2.500. Energy drink dan kopi konsentrat dalam saset juga masuk kelompok Rp 2.500 per liter.
Saat itu, Sri Mulyani memberi penjelasan soal cakupan produknya. Menurutnya, yang jadi sasaran adalah minuman siap konsumsi. Bahkan, konsentrat dalam kemasan eceran yang harus diencerkan dulu pun masuk hitungan.
“Untuk minuman berpemanis ini apabila disetujui obyek kena cukai, kami usulkan minuman yang siap dikonsumsi. Ini termasuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih perlu proses pengenceran. Misal kopi saset yang isinya banyak gula,”
Ucap Sri Mulyani dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu, 19 Februari 2020.
Tapi ceritanya berbelok. Setelah Sri Mulyani lengser, kursi Menteri Keuangan kini diduduki Purbaya Yudhi Sadewa sejak 9 September 2025. Dan arah kebijakannya tampak berbeda.
Dalam rapat dengan Komisi XI belum lama ini, Purbaya menyampaikan kabar penting: pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Khusus untuk tahun 2026, kebijakan ini dipending dulu. Alasannya sederhana tapi berat: menunggu ekonomi Indonesia benar-benar pulih dan solid.
Dia bilang, kondisi saat ini belum cukup kuat untuk menanggung beban kebijakan baru. Memang, target penerimaan dari cukai MBDK ini sudah tercantum dalam APBN 2026, dengan nilai fantastis mencapai Rp 7 triliun. Namun, Purbaya menegaskan, angka di kertas itu belum tentu jadi realita. Semuanya tergantung momentum.
Purbaya juga mengakui, keputusan memasukkan target cukai itu ke APBN diambil di masa ketika situasi ekonomi masih terlihat stabil. Sekarang, ia berjanji pemerintah akan lebih berhati-hati. Terutama untuk kebijakan yang dampaknya langsung terasa di kantong masyarakat.
“Ke depan saya setuju kita akan lebih hati-hati lagi (memasukkan target cukai MBDK). Waktu saya masuk ke sini kan ini sudah ada dan kondisi waktu itu kelihatannya masih bagus,”
Katanya.
Jadi, nasib cukai minuman manis ini kini menggantung. Masa depannya sangat bergantung pada seberapa cepat dan kuat pemulihan ekonomi berjalan. Pemerintah memilih untuk menahan diri, menunggu waktu yang tepat, sambil berharap pertumbuhan ekonomi sudah berada di jalur yang lebih mantap.
Artikel Terkait
Irfan Setiaputra Ditunjuk sebagai Presiden Komisaris Anabatic Technologies Gantikan Ignasius Jonan
Surya Hadiwinata Resmi Ditunjuk sebagai Direktur Utama MDTV Media Technologies Gantikan Lie Halim
OJK Dukung KEK Keuangan di Bali untuk Percepat Pendalaman Pasar Modal Nasional
Adhi Karya Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi, Angkat Alexander Ruby Setyoadi sebagai Komisaris Baru