Bea Cukai Gempur Peredaran Ilegal, Rp 26 Miliar Rokok dan Miras Dimusnahkan

- Rabu, 03 Desember 2025 | 12:24 WIB
Bea Cukai Gempur Peredaran Ilegal, Rp 26 Miliar Rokok dan Miras Dimusnahkan

Rabu (3/11/2025) lalu, suasana di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta tampak berbeda. Di hadapan awak media, Dirjen Bea Cukai Letjen TNI Djaka Budhi Utama dengan tegas memusnahkan secara simbolis sejumlah barang sitaan. Aksi ini bukan sekadar seremoni, tapi bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memberangus peredaran barang ilegal.

Menurut Djaka, langkah ini sekaligus wujud transparansi. Barang-barang yang dihancurkan itu statusnya sudah jelas: Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Prosesnya pun sudah dapat lampu hijau dari Menteri Keuangan, melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. Jadi, semuanya berjalan sesuai koridor.

Nilai barang yang dimusnahkan sungguh fantastis. Bayangkan, ada 13,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 16,2 miliar. Kalau barang-barang ini beredar, negara bisa rugi hampir Rp 10,5 miliar. Tak cuma rokok, giliran minuman keras juga jadi sasaran.

Sebanyak 19.511 botol minuman beralkohol atau setara 12.864 liter, senilai Rp 9,9 miliar, ikut dihancurkan. Potensi kerugian negara dari minuman-minuman ini bahkan lebih besar, mencapai Rp 21,1 miliar.


Halaman:

Komentar