Bea Cukai Gempur Peredaran Ilegal, Rp 26 Miliar Rokok dan Miras Dimusnahkan

- Rabu, 03 Desember 2025 | 12:24 WIB
Bea Cukai Gempur Peredaran Ilegal, Rp 26 Miliar Rokok dan Miras Dimusnahkan

Pemusnahan tak hanya dilakukan di Jakarta. Untuk barang tertentu, prosesnya dialihkan ke fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri, Jawa Barat. Menariknya, seluruh rangkaian acara ini disiarkan langsung, agar publik bisa menyaksikan sendiri.

Djaka Budhi Utama menegaskan, capaian ini bukti konsistensi Bea Cukai dalam menjaga amanah.

"Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama melawan peredaran barang ilegal," ujarnya.

Pesan dia jelas: pengawasan yang kuat dari institusi harus diimbangi dengan dukungan dan kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat. Tanpa itu, perang melawan barang selundupan akan terasa berat.


Halaman:

Komentar