Malam Selasa di Bandara Soekarno-Hatta terasa berbeda. Di balik keramaian penumpang yang lalu lalang, seorang perempuan dengan tangan terborgol dikawal ketat oleh petugas BNN. Dialah Dewi Astutik, atau yang kerap disapa Mami, buronan internasional yang akhirnya mendarat juga di tanah air.
Kedatangannya menandai akhir dari sebuah pengejaran. Sehari sebelumnya, tepatnya Senin, ia sudah diamankan di Sihanoukville, Kamboja. Dari sana, ia langsung diterbangkan ke Indonesia tanpa banyak delay.
Perempuan 43 tahun ini bukan nama baru di dunia gelap. Jaringannya disebut-sebut menjangkau kawasan Golden Triangle yang terkenal itu, dengan modus operandi menyelundupkan sabu. Jumlahnya fantastis: 2 ton! Kalau dihitung-hitung, nilainya bisa mencapai Rp 5 triliun lebih. Sebuah bisnis haram yang merusak banyak nyawa.
Menurut sejumlah saksi, Dewi sebenarnya sudah lama meninggalkan Indonesia. Sejak 2023, ia memilih Kamboja sebagai basisnya. Latar belakangnya pun cukup beragam; ia pernah bekerja sebagai TKW di Taiwan sebelum akhirnya terjerumus ke dalam lingkaran narkoba internasional ini.
Status buronan resminya baru ditetapkan di tahun 2024. Itu pun setelah polisi berhasil membongkar kasus penyelundupannya yang berlangsung sejak awal tahun, dengan puncaknya pada Mei 2025 saat barang bukti 2 ton sabu itu digagalkan.
Kini, perjalanan panjangnya baru dimulai. Di tangan BNN, Dewi akan menjalani pemeriksaan intensif. Fokusnya jelas: mengurai benang kusut alur dana, logistik, dan tentu saja, semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini. Siapa dalang di balik layar? Bagaimana sabu sebanyak itu bisa bergerak antarnegara?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini harus dijawab Dewi Astutik.
Artikel Terkait
Pelaporan Aktivis-Akademisi Dinilai Cermin Kegelisahan Pemerintah di Balik Tingginya Angka Kepuasan Survei
Presiden Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah dan 1.061 Koperasi Desa di Nganjuk
Beşiktaş Comeback dari Ketertinggalan Dua Gol, Imbangi Rizespor 2-2 di Pekan Terakhir Liga Turki
Gugatan 17 Purnawirawan ke Polda Metro Dinilai Bisa Hambat Perkara Ijazah Palsu Jokowi