Oleh: Abdul Khalid Boyan, peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, Tenaga Ahli DPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat
JAKARTA Di balik pintu-pintu rumah yang tertutup rapat, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) menjalankan kerja-kerja yang nyaris tak terlihat. Tapi, mereka justru yang menopang denyut kehidupan sehari-hari. Mereka hadir dalam ritme domestik yang intim memasak, membersihkan, merawat anak. Ironisnya, sekian lama mereka dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum. Negara, seolah-olah, jauh dari ruang kerja mereka.
Maka, ketika Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya disahkan pada 21 April 2026, itu bukan sekadar momen seremonial. Lebih dari itu, ini adalah titik balik. Sebuah pengakuan bahwa negara akhirnya masuk ke ruang domestik ruang yang selama ini dianggap terlalu privat untuk diatur, tapi di dalamnya menyimpan relasi kerja yang timpang.
Pengesahan ini membuka babak baru dalam tata kelola hubungan kerja domestik di Indonesia. Untuk pertama kalinya, ada payung hukum yang mengikat antara pemberi kerja sebut saja majikan dan pekerja rumah tangga. Jumlah mereka? Diperkirakan lebih dari 5 juta orang. Bayangkan angka itu.
UU PPRT ini layak disebut sebagai produk legislasi dengan bobot tinggi. Kenapa? Karena ia tidak lahir secara instan. Prosesnya panjang, penuh tekanan publik, dan sangat partisipatif. Lebih dari dua dekade, sejak pertama kali diusulkan pada 2004, RUU ini bolak-balik masuk Program Legislasi Nasional. Tapi, selalu kandas di tahap akhir. Berkali-kali.
Di balik perjalanan panjang itu, ada peran penting koalisi masyarakat sipil. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Komnas Perempuan, misalnya. Mereka konsisten mengawal isu ini. Advokasi dilakukan lewat kajian, kampanye publik, audiensi, bahkan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Tekanan yang terjaga secara konsisten inilah yang akhirnya menemukan momentum.
Momentum itu datang pada periode Badan Legislasi (Baleg) 2024–2029. Konsolidasi politik antara DPR dan pemerintah lebih solid. RUU PPRT masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Dukungan mengalir dari lintas fraksi. Di titik inilah, aspirasi publik bertemu dengan kemauan politik para pembentuk undang-undang.
Semua Pemenang
Salah satu kekuatan utama UU PPRT terletak pada keseimbangan relasi yang dibangun. Regulasi ini tidak hanya melindungi pekerja, tapi juga memberi kepastian bagi pemberi kerja. Jadi, bukan cuma satu pihak yang diuntungkan. Semua pemenang, setidaknya di atas kertas.
Namun begitu, kita harus jujur. Implementasi di lapangan pasti tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tantangan terbesar justru ada di ranah kultural: mengubah pandangan bahwa pekerja rumah tangga adalah "pembantu", bukan pekerja. Tapi setidaknya, langkah pertama sudah diambil. Negara hadir. Dan itu, menurut saya, patut diapresiasi.
Artikel Terkait
China Bantah Tuduhan Trump Terkait Kapal Iran yang Dicegat AS
Wanita Lompat ke Jurung Usai Cekcok dengan Pria di Bogor, Pencarian Dihentikan karena Tak Ada Jejak
Banyuwangi Percepat Tanam Padi Antisipasi Kemarau Panjang 2026
1.515 Warga Baduy Ikuti Tradisi Seba, Berjalan Kaki 40 Km Temui Bupati hingga Gubernur