Kapolresta Denpasar, Kompol Muhammad Iqbal Simatupang, membenarkan hal itu.
Di sisi lain, upaya mediasi pun digelar di kantor polsek tersebut. Mediasi itu melibatkan pihak keluarga FH dan perwakilan warga. Setelah melalui pembicaraan alot, kedua belah pihak akhirnya menemui titik terang. Mereka sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, jauh dari proses hukum yang berbelit.
Kompol Iqbal kemudian memaparkan hasil kesepakatan itu.
Bagi yang belum familiar, Guru Piduka adalah sebuah upacara persembahyangan khusus. Tujuannya untuk meminta maaf kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala kesalahan yang telah diperbuat. Sebuah penyelesaian yang sangat kental dengan nuansa adat Bali.
Sebelumnya, kasus ini sempat berpotensi panjang di ranah hukum. Baik FH maupun IGB sama-sama melapor ke polsek. FH melaporkan penganiayaan dan pengeroyokan, sementara IGB melaporkan kasus penganiayaan pula. Namun begitu jalan damai ditempuh, keduanya pun sepakat untuk mencabut laporan mereka. Semua selesai dengan cara yang, meski berdarah-darah di awal, berakhir dengan pertimbangan kearifan lokal.
Artikel Terkait
Parkir Darurat Banjir Dihargai Rp1,5 Juta, Mobil Tetap Terendam
23 Desa di Kendal Terendam, Ribuan Rumah Tergenang Banjir
Ketika Mesin Pintar, Apakah Kita Masih Benar-Benar Belajar?
Video Pengeroyokan Picu Dua Laporan Hukum di SMKN 3 Berbak