Di sebuah diskusi di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Selasa lalu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej membeberkan satu perubahan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan yang baru disahkan itu ternyata memperluas cakupan upaya paksa. Kalau dulu hanya mengatur lima jenis, sekarang jadi sembilan.
“Ini ada sebagai suatu pengawasan dari tindakan upaya paksa, bahwa KUHAP baru ini mengenal sembilan upaya paksa,” ujar Eddy dalam paparannya.
Menurutnya, lima jenis yang lama seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat masih tetap berlaku. Namun, ada empat tambahan baru yang kini resmi dikategorikan sebagai upaya paksa juga.
“Ditambah empat yang baru itu adalah penetapan tersangka merupakan upaya paksa. Yang kedua adalah pemblokiran juga upaya paksa,” paparnya.
“Yang ketiga adalah penyadapan upaya paksa. Dan yang keempat adalah pelarangan orang berpergian ke luar negeri juga merupakan upaya paksa,” terang dia.
Nah, yang menarik dari sembilan poin ini adalah soal izin. Eddy menjelaskan, tidak semua butuh lampu hijau dari pengadilan. Hanya tiga yang bisa dilakukan tanpa izin lebih dulu: penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Untuk keenam upaya paksa lainnya? Tetap harus melalui persetujuan pengadilan.
“Kemudian hal lain, yang enam lainnya ini tetap harus membutuhkan izin dari pengadilan,” ucapnya.
Di sisi lain, KUHAP baru ini juga mengencangkan sekrup untuk urusan penahanan. Eddy menyebut ada syarat tambahan terkait alasan subjektif dari penyidik. Jadi, tidak cuma sekadar kekhawatiran tersangka bakal kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Jadi, tidak hanya ada kekhawatiran akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, tetapi kemudian ada beberapa syarat tambahan yang tentunya itu akan menjadi objek dari praperadilan,” pungkasnya.
Perubahan ini, meski terkesan teknis, punya dampak yang tidak kecil. Ia membawa konsekuensi langsung pada bagaimana aparat penegak hukum menjalankan tugasnya, sekaligus memberi ruang pengawasan yang lebih jelas.
Artikel Terkait
Es Cendol Tawaro, Minuman Tradisional Bugis-Makassar Berbahan Sagu, Bertahan di Tengah Gempuran Es Kekinian
Jurnalis Senior Kritik Buku Money Politics Kurang Data Empiris
Mahfud MD Kritik Upaya Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro, Ingatkan Jiwa KUHAP Baru
Ahli: Budaya Politik Tanah Subur Penyebab Money Politics Terus Berulang