Gubernur Jabar Geram Temukan Trotoar Baru Dikeruk Tanpa Izin, Ancam Tuntut Kontraktor

- Selasa, 03 Maret 2026 | 17:30 WIB
Gubernur Jabar Geram Temukan Trotoar Baru Dikeruk Tanpa Izin, Ancam Tuntut Kontraktor

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendadak meledak. Amarahnya tersulut saat sidak di Subang, berawal dari sebuah proyek penggalian kabel optik yang seenaknya sendiri.

Insiden itu terjadi begitu saja. Dedi, yang sedang melakukan inspeksi mendadak, langsung dibuat geram oleh pemandangan di hadapannya. Trotoar yang baru saja dibangun dan dirapikan oleh Pemprov Jabar ternyata sudah dikeruk lagi. Rusak. Tanah dan puing berceceran di mana-mana.

Nada suaranya tegas, penuh kekecewaan. Menurut sejumlah saksi, proyek penggalian itu dilakukan tanpa izin yang jelas. Tanpa tedeng aling-aling. Alhasil, gubernur itu pun langsung menegur para pekerja di lokasi.

Kesalnya bukan main. Dedi bahkan memanggil mandor dan kontraktornya untuk menghadap. Trotoar yang habis dibenahi dengan anggaran APBD itu kini berantakan. "Ini pekerjaan Pemprov kan baru selesai kita menata rapi daerah sini," ujarnya.

Lalu, dengan nada menantang, ia bertanya langsung.

"Bapak bisa membersihkan ke seperti semula? Gak bisa."

Kritiknya tak berhenti di situ. Dedi juga menyoroti kebiasaan buruk sejumlah kontraktor yang kerap meninggalkan lokasi penggalian dalam keadaan berantakan, tak pernah dibersihkan kembali. Praktik seperti ini, bagi dia, adalah bentuk pemborosan dan pengabaian terhadap fasilitas publik.

Imbasnya jelas. Dedi Mulyadi berniat menuntut kontraktor yang bersangkutan. Ancaman denda pun disampaikan, sebagai konsekuensi atas kelalaian itu.

Usai mengamuk, ia langsung mencoba menghubungi mandor proyek. Kekesalannya masih terasa. "Bapak kerja ngawasin gak? Ini bukti bapak kerja gak diawasin," cetusnya. Pengawasan yang lemah, dalam pandangannya, mengakibatkan aset rakyat rusak begitu saja.

Ia punya tuntutan tegas. Seluruh area trotoar harus dikembalikan ke kondisi semula. Tak hanya itu, sang gubernur juga menyelipkan perhatian pada nasib pekerja. Kontraktor diminta memenuhi hak-hak mereka, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan hingga transparansi kontrak kerja. Semua harus beres.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar