Bagi pengendara di Jakarta, ada kabar baik untuk rencana perjalanan Nataru nanti. Aturan ganjil-genap resmi ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru. Jadi, tanggal 25 dan 26 Desember 2025, plus 1 Januari 2026, Anda bebas berkendara tanpa perlu khawatir nomor plat kendaraan.
Kepastian ini datang langsung dari TMC Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, mereka menyebut peniadaan aturan itu dilakukan menyusul libur nasional dan cuti bersama.
Begitu bunyi rilis yang dikutip media, Selasa (23/12/2025).
Lalu, apa dasarnya? Untuk tanggal 25-26 Desember, kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Isinya tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Intinya, tanggal-tanggal itu resmi dinyatakan sebagai hari libur.
Artikel Terkait
Besok, Gubernur DKI Umumkan Angka Final Upah Minimum Jakarta
Bara Tersembunyi di Reruntuhan, Kebakaran di Grogol Petamburan Berkobar Kembali
Tes Urine di Dermaga Ancol, Semua Nakhoda dan ABK Dinyatakan Bersih
Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral yang Tak Kunjung Usai