Target OJK untuk menyelesaikan agenda reformasi Bursa Efek Indonesia ternyata lebih cepat dari yang diperkirakan. Menurut rencana, semua ini harus tuntas pada Maret 2026, mengikuti rekomendasi dari penyedia indeks global, MSCI. Batas waktu yang diberikan MSCI sendiri sebenarnya hingga Mei 2026, jadi target OJK ini lebih maju beberapa bulan.
Ada empat poin utama yang digarap. Pertama, soal pengungkapan kepemilikan saham. Aturan lama hanya mewajibkan pengungkapan untuk kepemilikan di atas 5%. Kini, ambang batasnya turun drastis jadi 1%. Menurut Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, BEI sudah mulai membuka data-data itu secara bertahap.
"Bahkan sebelum evaluasi yang dilakukan oleh MSCI di Mei, sejak hari ini Pak Jeffrey (Dirut BEI) sudah mulai mengumumkan kepada publik secara bertahap jenis granularity dan transparansi data tersebut," katanya.
Kemajuan aturan baru ini diklaim sudah sampai tahap finalisasi struktur dan sampel data.
Agenda kedua adalah granularisasi klasifikasi investor. Selama ini cuma ada 9 tipe investor utama. Nanti, bakal diperluas jadi 27 subtipe. Progresnya saat ini dikatakan mencapai 95%, dengan target rampung sesuai jadwal utama Maret 2026.
Lalu, ada isu high shareholding concentration. Ini intinya membuka data pemilik saham 'jumbo' yang saling terafiliasi dengan perusahaan. Menurut Hasan, masalahnya begini: kadang investor asing sulit dapat saham di suatu emiten karena sahamnya terkonsentrasi di segelintir pihak besar yang enggan melepas.
"Walaupun memang sahamnya sudah free float, terkonsentrasi ke pihak-pihak yang mungkin tidak willing untuk menjual begitu. Nah informasi itu penting," ujarnya.
Dengan data itu terbuka, penyedia indeks seperti MSCI bisa memutuskan, apakah bagian saham yang 'terkunci' itu akan dimasukkan atau justru dikeluarkan dari perhitungan indeks mereka.
Yang terakhir, dan mungkin paling banyak dibicarakan, adalah kenaikan porsi saham publik atau free float menjadi 15%. Nah, untuk yang satu ini, prosesnya tidak instan. Akan dilakukan bertahap dalam kurun waktu sekitar tiga tahun.
Di tahun pertama, OJK menargetkan sekitar 75% dari total 960 emiten yang bisa didorong memenuhi ketentuan 15% itu. Saat ini, proporsi emiten yang sudah memenuhinya masih sekitar 60%. Artinya, ada potensi kenaikan 10-15% dalam setahun.
"Dari sisi market cap dan jumlah emiten, kita targetkan mungkin totalnya akan mencapai sekitar 75 persen yang bisa kita dorong ke 15 persen di tahun pertama," jelas Hasan.
Lalu, bagaimana dengan emiten yang telat? Jika dalam tiga tahun belum juga memenuhi syarat, BEI akan memberi notasi khusus sebagai penanda. Semua langkah ini, di mata OJK, adalah upaya konkret untuk meningkatkan transparansi dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata dunia.
Hasan menyampaikan penjelasannya itu di Gedung BEI, Jakarta, Selasa lalu. Agenda reformasi yang padat itu kini tinggal menunggu eksekusi di lapangan.
Artikel Terkait
Harga Tembaga Tertekan Imbas Ketegangan AS-Iran dan Ketidakpastian The Fed
PT Mulia Boga Raya (KEJU) Bagikan Dividen Rp89,88 Miliar, Setara 50% Laba Bersih
Harga Emas Antam Naik Rp40.000 Jadi Rp2,88 Juta per Gram
IHSG Terperosok 0,92% di Awal Sesi, Mayoritas Sektor Tertekan