Jadi, sidang lanjutan perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 di Jakarta Pusat itu akhirnya mentok. Mediasi gagal. Dan jalan satu-satunya tinggal adjudikasi di mana para komisioner KIP nanti yang akan memutuskan, apakah ketiga tanda tangan itu wajib dibuka untuk publik atau tidak.
Perdebatan ini, seperti biasa, menarik perhatian banyak pihak. Di media sosial, misalnya, ramai diperbincangkan. Sebuah cuitan dari akun @PaltiWest menyebutkan, "Misteri Ijazah Jokowi Sebentar Lagi Terkuak, Akan Terungkap Alasan Jokowi Sembunyikan Ijazahnya."
Nah, kita lihat saja nanti. Apakah adjudikasi ini akan menjadi babak akhir dari sengketa yang sudah berlarut-larut ini.
Artikel Terkait
Dahlan Iskan dan Gelar yang Tak Pernah Diminta
Ketua RT di Karanganyar Luncurkan Ronda Terbang, Pantau Kampung dengan Drone Hasil Tabungan 7 Tahun
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, 11 Orang dalam Penerbangan Yogyakarta-Makassar
Pohon Kebaikan Wan Daud: Puisi untuk Membangkitkan Singa Islam yang Tertidur