Jadi, sidang lanjutan perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 di Jakarta Pusat itu akhirnya mentok. Mediasi gagal. Dan jalan satu-satunya tinggal adjudikasi di mana para komisioner KIP nanti yang akan memutuskan, apakah ketiga tanda tangan itu wajib dibuka untuk publik atau tidak.
Perdebatan ini, seperti biasa, menarik perhatian banyak pihak. Di media sosial, misalnya, ramai diperbincangkan. Sebuah cuitan dari akun @PaltiWest menyebutkan, "Misteri Ijazah Jokowi Sebentar Lagi Terkuak, Akan Terungkap Alasan Jokowi Sembunyikan Ijazahnya."
Nah, kita lihat saja nanti. Apakah adjudikasi ini akan menjadi babak akhir dari sengketa yang sudah berlarut-larut ini.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Diperiksa KPK, Mobil Mewah dan Aliran Dana Iklan BJB Jadi Sorotan
Di Tengah Duka Bencana, Gubernur Sumbar Batalkan Pesta Pernikahan Anak
Kejagung Selidiki Keterkaitan Pembalakan Liar dengan Banjir Bandang di Sumatera
Bencana Berulang di Sumbar, Sumut, dan Aceh: Alam Murka atau Ulah Manusia?