Presiden Prabowo Subianto akhirnya menetapkan nama-nama yang akan mengisi jajaran pimpinan BPJS Kesehatan untuk lima tahun ke depan, periode 2026 hingga 2031. Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama yang baru. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026, seperti yang dijelaskan oleh Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.
“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Rizzky, Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, prosesnya sudah melalui tahapan yang cukup panjang. DPR RI, khususnya Komisi IX, telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon dewan pengawas yang diajukan oleh Presiden. Hasil uji kelayakan itu kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. Jadi, prosesnya sudah sesuai aturan yang berlaku.
Masa jabatan mereka mengacu pada UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Aturan itu menyebutkan, anggota Dewan Pengawas dan Direksi diangkat untuk masa tugas lima tahun. Mereka punya peluang untuk dipilih kembali, tapi hanya untuk satu periode berikutnya.
Berikut adalah susunan lengkapnya:
Dewan Pengawas
- Ketua Dewan Pengawas (unsur pekerja): Stevanus Adrianto Passat
- Anggota (unsur pemerintah): Murti Utami Adyanto
- Anggota (unsur pemerintah): Rukijo
- Anggota (unsur pekerja): Afif Johan
- Anggota (unsur pemberi kerja): Paulus Agung Pambudhi
- Anggota (unsur pemberi kerja): Sunarto
- Anggota (unsur tokoh masyarakat): Lula Kamal
Direksi 2026–2031
- Direktur Utama: Prihati Pujowaskito
- Direktur: Abdi Kurniawan Purba
- Direktur: Akmal Budi Yulianto
- Direktur: Bayu Teja Muliawan
- Direktur: Fatih Waluyo Wahid
- Direktur: Setiaji
- Direktur: Vetty Yulianty Permanasari
- Direktur: Sutopo Patria Jati
Lantas, apa tugas pokok mereka? Menurut Rizzky, Dewan Pengawas punya fungsi pengawasan yang cukup luas. Mereka mengawasi kebijakan dan kinerja Direksi, memantau pengelolaan Dana Jaminan Sosial, dan memberi saran. Hasil pengawasan ini dilaporkan langsung ke Presiden.
Dalam menjalankan tugasnya, wewenang Dewan Pengawas mencakup penetapan anggaran tahunan, meminta laporan dari Direksi, hingga mengakses data-data penting penyelenggaraan BPJS. Mereka juga bisa memberi rekomendasi ke Presiden terkait kinerja para direksi.
Di sisi lain, tugas operasional ada di pundak Direksi.
“Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya,” jelas Rizzky.
Mereka bertanggung jawab penuh atas pengelolaan BPJS, mulai dari perencanaan, eksekusi, sampai evaluasi. Direksi juga yang mewakili badan penyelenggara ini di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan teknis seperti menetapkan struktur organisasi, sistem kepegawaian, hingga pengelolaan aset tertentu, juga berada di ranah mereka.
Dengan struktur kepemimpinan yang baru ini, diharapkan pengelolaan program jaminan kesehatan nasional bisa lebih solid dan berkelanjutan ke depannya.
Artikel Terkait
Nenek Penjual Nasi Uduk di Bekasi Rugi Rp 700 Ribu Usai Dicuri Pelaku yang Terekam Kamera
ART di Bogor Dilaporkan Dianiaya Majikan, Polisi Dalami Dugaan KDRT
Kedutaan Arab Saudi Salurkan 2.000 Paket Buka Puasa di Hari Pertama Ramadan di Istiqlal
Hari Pertama Puasa, Kemacetan Jakarta Bergeser ke Sore Hari